Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Tim Siber Polri terkait sejumlah telepon genggam atau HP dalam peristiwa penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Komnas HAM telah mendalami 10 HP dari 15 telepon genggam yang dibawa Tim Siber Polri.
"Kan kemarin Pak Beka mengumumkan dari 15 HP masih ada 5 HP yang belum diberikan keterangan karena masih proses, dan itu akan diselenggarakan besok (hari ini)," kata kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menggelar konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, pada pemeriksaan terhadap 10 HP, Komnas HAM menggali sejumlah informasi. Di antaranya terkait data, dokumentasi, dan temuan digital sebelumnya dimiliki tim penyidik.
"Yang kami mintai keterangan, terkait foto dokumen, kontak akun dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukan dokumen administrasi penyelidikan," jelas Beka.
Didapatkan juga file digital yang berisi percakapan beberapa waktu sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
"Sebagai penutup proses penyelidikan, Komnas HAM mendapatkan raw material soal percakapan yang akan kami analisa lebih lanjut," kata Beka.
Beberapa waktu lalu Komnas HAM juga menggali keterangan dari Tim Siber dan Digital Forensik Polri terkait CCTV dan handphone (HP) dalam peristiwa penembakan yang terjadi. Hasilnya, Komnas HAM diperlihatkan 20 rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari 27 titik.
Dalam rekaman kamera CCTV, salah satunya menunjukkan Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.
Baca Juga: Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini
Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Irjen Syahar Diantono Dilantik Jadi Kadiv Propam Polri
-
Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini
-
Viral! Wajah Istri Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Suara Netizen Terbelah, Perbedaan Muka yang Mencolok Bikin Melongo
-
Peristiwa Kematian Brigadir J Versi Bharada E, Perintah Atasan dan Tak Ada Baku Tembak
-
Selain Periksa Istri Ferdy Sambo, LPSK Pagi Ini Temui Tim Khusus Bahas Permohonan JC Bharada E
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan