Suara.com - Publik terutama para pengguna ojek online harus bersiap-siap dengan adanya kenaikan tarif ojek online yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adapun perubahan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Lantas, bagaimana kejelasan mengenai perubahan tersebut selengkapnya?
Berikut beberapa fakta terkait kenaikan tarif ojek online yang baru-baru ini diteken oleh Kemenhub.
1. Menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya
Kenaikan tarif ojek online yang baru saja diteken oleh Kemenhub tersebut merupakan hasil evaluasi batas tarif yang berlaku sebelumnya.
Berdasarkan evaluasi yang didapatkan, Kemenhub memutuskan untuk menggentikan Keputusan Menteri yang berlaku sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019..
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
2. Ketentuan zonasi masih berlaku
Terkait dengan sistem zonasi penetapan tarif, Kemenhub masih akan tetap memberlakukan pembagian tiga zonasi. Berikut rincian zonasi tarif ojek online:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.
Zona II berkisar dalam nominal jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.
Sedangkan untuk Zona III, dipatok biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000.
3. Tarif terdiri atas dua macam biaya
Tarif tersebut diperhitungkan dari dua macam biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung.
Berita Terkait
-
Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
-
Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya
-
Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022
-
Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub
-
Catat, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi