Suara.com - Pemerintah menaikkan tarif ojek online berbasis aplikasi. Tarif baru ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah.
Peraturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku 4 Agustus 2022.
Setelah keluarnya peraturan tersebut, perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:
1. Zona 1Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
2. Zona 2 Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papu
Komponen Tarif Baru Ojek Online
Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub
1. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi
2. Biaya tidak langsungyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Tarif Baru Ojek Online
Berikut tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.
Tarif baru ojek online Zona 1
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500
Tarif baru ojek online Zona 2
Berita Terkait
-
Aturan Baru Tarif Ojek Online: Wilayah Sulawesi Rp2.100/Km Sampai Rp2.600/Km
-
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Ojek Online
-
Apakah Integrasi Tarif Transportasi Juga Akan Diberlakukan untuk Ojol? Ini Jawaban Dishub DKI
-
Tarif Baru Pulau Komodo Berlaku 1 Januari 2023, Pemprov NTT Lakukan Sosialisasi Masif
-
Viral Bayi 6 Bulan Meninggal usai Naik Motor 13 Jam, Usia Berapa Boleh Ajak Bayi Motoran?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung