Suara.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya memastikan lahirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak akan terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.
Ratna mengemukakan, nantinya UU TKPS akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang di beberapa undang-undang yang terkait
"Ini juga dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Karena justru keberadaan undang-undang Lex Specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual ini, dalam eksekusinya tentunya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ini ada di beberapa undang-undang yang terkait," ujar Ratna dalam Media Talk UU TPKS secara virtual, Selasa (9/8/2022).
Ratna menyebut, terdapat sembilan jenis-jenis TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ratna menuturkan, proses pembentukan undang-undang TPKS tidak ada tumpang tindih antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Sebab terdapat irisan yang sangat kuat antara UU TPKS, dengan UU Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kemudian UU tentang Pornografi, sistem peradilan pidana anak, UU tentang perlindungan saksi dan korban dan masih banyak undang-undang yang lain dalam prosesnya kita lakukan harmonisasi," ucapnya.
Selain itu, Ratna menyebut kekuatan undang-undang TPKS yakni adanya mekanisme pencegahan, penanganan pemulihan, penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban keluarga korban dan saksi
Ia mengungkapkan, hak-hak korban dalam UU TPKS yaitu meliputi bagaimana korban mendapatkan layanan yang cepat, tepat akurat. Nantinya dilakukan penguatan kelembagaan, baik itu dalam mekanisme penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
"Kalau di daerah nanti adalah melalui mekanisme one stop services, yang nantinya akan dikoordinasikan oleh unit teknis pemerintah Daerah yang ini juga nanti dikoordinasikan oleh dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujarnya.
Baca Juga: Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja
Kekuatan dalam UU TPKS lainnya kata Ratna yaitu pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.
Lebih lanjut kekuatan UU TPKS juga adanya pemberian restitusi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.
"Bagaimana hak korban terkait dengan restitusi yang ini juga menjadi pembebanan kepada pelaku kekerasan seksual, selain tentunya tuntutan hukuman denda tetapi juga ada kewajiban untuk juga memberikan restitusi sebesar dari kerugian baik itu material atau immateriil yang diderita oleh korban," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG