Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui ada kelompok masyarakat yang menuntut agar Gubernur Anies Baswedan segera mencabut aturan penggusuran. Ia mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan masih kerap digunakan sampai sekarang untuk penggusuran paksa.
"Saya baru dengar hari ini. Nanti kita pelajari niat baik dan tujuan masyarakat. Kami hormati masukan dan saran dari teman-teman LBH Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Riza, pihaknya sebenarnya tidak ingin melakukan penggusuran paksa. Namun, ia menyebut Pemprov menginginkan masyarakat tinggal di tempat yang lebih layak seperti Rumah Susun yang disediakan pemerintah.
Hal ini disebutnya lebih baik ketimbang masyarakat tinggal di lahan yang ilegal atau bukan milik mereka hingga mendirikan bangunan liar.
"Kita tentu tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru menghadirkan rumah yang baik dan layak bagi seluruh masyarakat. Kita terus upayakan program ini sesuai dengan visi misi DKI Jakarta," ucapnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan saat ini belum ada keputusan untuk mencabut atau tidak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuar di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Yayan mengatakan, permintaan dari KRMP itu merupakan aspirasi dan masukan yang sudah diterima pihaknya. Namun, ia saat ini masih melakukan proses pengkajian dan pembahasan sebelum mengambil keputusan.
"Sedang diproses. Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji, apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Pengamat Kepolisian: Kasus Brigadir J Momentum Polri Singkirkan Oknum Nakal
Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.
"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.
Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Penganiayaan ke Sesama Pegawai, Pemprov DKI Jakarta Pecat Petugas PPSU
-
Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp 10 Ribu Belum Juga Berlaku, Ternyata Ini Sebabnya
-
Penjenamaan RSUD jadi Rumah Sehat, Dinkes DKI Klaim Tak Pakai APBD untuk Ubah Logo
-
Pemprov DKI: Anggaran Logo Rumah Sehat Dibebankan ke Masing-masing RSUD
-
Imbas Anies Ubah Nama RSUD jadi Rumah Sehat, DPRD DKI Bakal Panggil Dinkes
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!