Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui ada kelompok masyarakat yang menuntut agar Gubernur Anies Baswedan segera mencabut aturan penggusuran. Ia mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan masih kerap digunakan sampai sekarang untuk penggusuran paksa.
"Saya baru dengar hari ini. Nanti kita pelajari niat baik dan tujuan masyarakat. Kami hormati masukan dan saran dari teman-teman LBH Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Riza, pihaknya sebenarnya tidak ingin melakukan penggusuran paksa. Namun, ia menyebut Pemprov menginginkan masyarakat tinggal di tempat yang lebih layak seperti Rumah Susun yang disediakan pemerintah.
Hal ini disebutnya lebih baik ketimbang masyarakat tinggal di lahan yang ilegal atau bukan milik mereka hingga mendirikan bangunan liar.
"Kita tentu tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru menghadirkan rumah yang baik dan layak bagi seluruh masyarakat. Kita terus upayakan program ini sesuai dengan visi misi DKI Jakarta," ucapnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan saat ini belum ada keputusan untuk mencabut atau tidak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuar di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Yayan mengatakan, permintaan dari KRMP itu merupakan aspirasi dan masukan yang sudah diterima pihaknya. Namun, ia saat ini masih melakukan proses pengkajian dan pembahasan sebelum mengambil keputusan.
"Sedang diproses. Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji, apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Pengamat Kepolisian: Kasus Brigadir J Momentum Polri Singkirkan Oknum Nakal
Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.
"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.
Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Penganiayaan ke Sesama Pegawai, Pemprov DKI Jakarta Pecat Petugas PPSU
-
Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp 10 Ribu Belum Juga Berlaku, Ternyata Ini Sebabnya
-
Penjenamaan RSUD jadi Rumah Sehat, Dinkes DKI Klaim Tak Pakai APBD untuk Ubah Logo
-
Pemprov DKI: Anggaran Logo Rumah Sehat Dibebankan ke Masing-masing RSUD
-
Imbas Anies Ubah Nama RSUD jadi Rumah Sehat, DPRD DKI Bakal Panggil Dinkes
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing