Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui ada kelompok masyarakat yang menuntut agar Gubernur Anies Baswedan segera mencabut aturan penggusuran. Ia mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan masih kerap digunakan sampai sekarang untuk penggusuran paksa.
"Saya baru dengar hari ini. Nanti kita pelajari niat baik dan tujuan masyarakat. Kami hormati masukan dan saran dari teman-teman LBH Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Riza, pihaknya sebenarnya tidak ingin melakukan penggusuran paksa. Namun, ia menyebut Pemprov menginginkan masyarakat tinggal di tempat yang lebih layak seperti Rumah Susun yang disediakan pemerintah.
Hal ini disebutnya lebih baik ketimbang masyarakat tinggal di lahan yang ilegal atau bukan milik mereka hingga mendirikan bangunan liar.
"Kita tentu tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru menghadirkan rumah yang baik dan layak bagi seluruh masyarakat. Kita terus upayakan program ini sesuai dengan visi misi DKI Jakarta," ucapnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan saat ini belum ada keputusan untuk mencabut atau tidak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuar di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Yayan mengatakan, permintaan dari KRMP itu merupakan aspirasi dan masukan yang sudah diterima pihaknya. Namun, ia saat ini masih melakukan proses pengkajian dan pembahasan sebelum mengambil keputusan.
"Sedang diproses. Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji, apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Pengamat Kepolisian: Kasus Brigadir J Momentum Polri Singkirkan Oknum Nakal
Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.
"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.
Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Penganiayaan ke Sesama Pegawai, Pemprov DKI Jakarta Pecat Petugas PPSU
-
Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp 10 Ribu Belum Juga Berlaku, Ternyata Ini Sebabnya
-
Penjenamaan RSUD jadi Rumah Sehat, Dinkes DKI Klaim Tak Pakai APBD untuk Ubah Logo
-
Pemprov DKI: Anggaran Logo Rumah Sehat Dibebankan ke Masing-masing RSUD
-
Imbas Anies Ubah Nama RSUD jadi Rumah Sehat, DPRD DKI Bakal Panggil Dinkes
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres