Suara.com - Community protector adalah fungsi Bea Cukai sebagai instansi pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya peredaran barang-barang ilegal di tengah masyarakat, Bea Cukai gencar laksanakan sosialisasi di sejumlah daerah. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan oleh Bea Cukai Kudus, Cilacap, Madura, dan Kediri.
Kota Kudus disebut juga sebagai Kota Kretek, konon karena awal mula rokok kretek berasal dari daerah ini. Produsen rokok terbesar pun berada di wilayah Kudus. Untuk itu, sebagai bentuk pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus, Bea Cukai Kudus gelar sosialisasi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Selasa (26/07). Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga menggelar sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Sabrangan Forest Park, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Rabu (20/7/2022).
“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Dampak negatif yang dimaksud antara lain bocornya penerimaan negara akibat adanya rokok ilegal, risiko bahaya kesehatan masyarakat akibat konsumsi yang tidak terkendali, dan iklim usaha yang tidak kondusif akibat persaingan yang tidak sehat,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Kegiatan serupa juga berlangsung di Cilacap, dalam dua hari Bea Cukai Cilacap gelar sosialisasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cilacap Selatan, Nusawungu, dan Buayan. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (27/7/2022) dan Kamis (28/7/2022). Audiens yang hadir mulai dari tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah, agen penjual rokok hingga pemilik jasa pengiriman barang hadir pada sosialisasi ini.
Selanjutnya, Bea Cukai Cilacap juga menggelar asistensi terhadap pelaku usaha kelembak menyan (KLM) di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, pada Rabu, (3/8/2022). Hal ini dilakukan dalam rangka ekstensifikasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sekaligus memajukan potensi yang dimiliki pelaku usaha hasil tembakau di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Dengan memiliki NPPBKC, pengusaha dapat memasarkan produknya dengan aman karena legal dan secara langsung akan memperluas pangsa pasar. Pelaku usaha juga dapat memperoleh pelatihan dan insentif dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produknya. Jika permohonan NPPBKC meningkat seiring meningkatnya produsen KLM bukan tidak mungkin Kecamatan Petanahan mampu menjadi sentra industri kelembak menyan,” terang Hatta.
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ketentuan cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Rabu (20/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, dan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan. Audiens yang hadir didominansi oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
Selain itu, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan untuk melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai. Sosialisasi berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2022. Audiens dalam kegiatan ini adalah para pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi secara daring dengan tajuk “Pencatatan dan Pembukuan Pengusahan Hasil Tembakau” pada Selasa, (19/7/2022). Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pengusaha hasil tembakau di lingkungan Kantor Bea Cukai Kediri. Hal ini merupakan bentuk asistensi Bea Cukai Kediri kepada para pengusaha hasil tembakau dalam upaya tertib administrasi. Lebih lanjut, sepanjang bulan Juli, Bea Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi dalam agenda bertajuk “Sobo Kampung”, yaitu penyampaian informasi secara langsung ke daerah-daerah perdesaan. Kegiatan berlangsung di empat kecamatan di Kabupaten Nganjuk, yaitu Kecamatan Gondang, Ngluyu, Jatikalen, dan Lengkong.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai wilayah dapat menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dapat optimal,” pungkas Hatta.
Berita Terkait
-
2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Terbukti Peras Dua Perusahaan Jastip Divonis 3 Tahun 6 Bulan
-
Bersurat ke Jokowi, Serikat Pekerja Rokok dan Tembakau Mendesak agar Revisi PP 109/2012 Dihentikan
-
Palakin Uang Rokok Suami Selama 14 Bulan, Istrinya Berhasil Bikin Kitchen Set Mewah
-
Warganet Salfok dengan Merk Rokok yang diduga milik Aura Kasih: Mirip Sama Ariel Tatum?
-
Perokok akan Terus Diikuti Jin dan Mahluk Halus, Zaidul Akbar: Mereka Memberi Makan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR