Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022). Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan semenjak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, lembaganya belum mendapat kabar perubahan waktu pemeriksaan.
"Belum ada sampai malam ini, belum ada (perubahan waktu pemeriksaan), semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022) malam.
Pemeriksaan diharapkan tetap digelar di Kantor Komnas HAM. Meskipun nantinya hal itu berpeluang digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ferdy Sambo diamankan.
"Namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya kami harus minta keterangannya di Mako Brimob ya, kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Anam.
Merespon Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka, Anam menghormati keputusan kepolisian. Diharapkan dengan penetapan itu, kasus kematian Brigadir J menjadi semakin terang.
"kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan dibukanya begitu, juncto 338, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.
Perintah Ferdy Sambo
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak ada proses tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
Berita Terkait
-
Soal Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
-
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka atas Tewasnya Brigadir Yosua, Keluarga Almarhum Tak Menyangka
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Berharap Kasus Kekerasan Seksual Putri Chandrawati Tetap Berjalan
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Pemerintah Apresiasi Polri Serius Usut Kasus Tewasnya Brigadir J
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Menko Polhukam Ibaratkan Kasus Brigadir J Seperti Tangani Orang Hamil
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri