Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022). Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan semenjak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, lembaganya belum mendapat kabar perubahan waktu pemeriksaan.
"Belum ada sampai malam ini, belum ada (perubahan waktu pemeriksaan), semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022) malam.
Pemeriksaan diharapkan tetap digelar di Kantor Komnas HAM. Meskipun nantinya hal itu berpeluang digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ferdy Sambo diamankan.
"Namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya kami harus minta keterangannya di Mako Brimob ya, kami akan ikuti. Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Anam.
Merespon Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka, Anam menghormati keputusan kepolisian. Diharapkan dengan penetapan itu, kasus kematian Brigadir J menjadi semakin terang.
"kami mengapresiasinya, ada 340 ada 338 kan dibukanya begitu, juncto 338, kami mengapresiasinya. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," kata Anam.
Perintah Ferdy Sambo
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak ada proses tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
Berita Terkait
-
Soal Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
-
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka atas Tewasnya Brigadir Yosua, Keluarga Almarhum Tak Menyangka
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Berharap Kasus Kekerasan Seksual Putri Chandrawati Tetap Berjalan
-
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Pemerintah Apresiasi Polri Serius Usut Kasus Tewasnya Brigadir J
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Menko Polhukam Ibaratkan Kasus Brigadir J Seperti Tangani Orang Hamil
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor