Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dilakukan dengan hati-hati. Hal itu karena tersangka pelaku internal Polri sehingga perlu penanganan khusus.
Mahfud pun mengibaratkan penanganannya kasus tewasnya Brigadir J seperti menangani orang yang sulit melahirkan dan terpaksa dilakukan operasi 'caesar'.
"Karena terjadi di internal Polri gitu. Ini harus hati-hati agar Polrinya selamat. Seperti yang sering saya katakan, ada fenomena psychopolitis juga ada psychohierarki juga sehingga kemudian kelompok-kelompok juga. Nah itu kan agak sulit kalau tidak melalui operasi caesar," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Kata Mahfud, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bukan hal mudah, karena melibatkan pejabat tinggi Polri.
Ia pun menceritakan pendapat Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan purnawirawan Polri.
Firli, kata Mahfud, menyampaikan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J seharusnya mudah diungkap. Namun karena melibatkan pejabat tinggi Polri sehingga menjadi rumit untuk diselesaikan.
"Ini purnawirawan cerita kepada saya itu, pak Firli teman saya di KPK. Pak menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu itu kebangetan. Wong orang hilang tubuhnya terpisah, hanya orang masih dikubur dengan apa semen bisa ketemu kok," kata Mahfud yang menjelaskan pernyataan Firli.
"Kalau kayak gini tuh Polsek aja bisa kalau tidak ada psycho psychological itu. Itu bisa polsek itu. Karena itu tempatnya hanya dalam sekian area. Orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari dua atau tiga itu gampang," sambungnya.
Selain itu, kata Mahfud, adanya dorongan kuat dari masyarakat sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tidak Terpengaruh Narasi Temuan Polisi Terkait Kematian Brigadir J
"Dan itu memang dorongan masyarakat membuat itu jadi gampang membuat psychobarrier," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Berita Terkait
-
Motif Penembakan Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
-
Komnas HAM Tegaskan Tidak Terpengaruh Narasi Temuan Polisi Terkait Kematian Brigadir J
-
Kapolri Sebut Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik Jadi 31 Personil, Jumlahnya Bisa Bertambah
-
Setelah Bertemu Irjen Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil
-
Pemerintah Pastikan Kawal Kasus Ferdy Sambo Hingga Persidangan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka