Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk tetap bersabar dan tetap memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum.
Dalam hal ini yakni Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Kepada keluarga korban, almarhum Brigadir J, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga penegak hukum kita yaitu polri kejaksaan dan pengadilan," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan langsung dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
Pernyataan Mahfud menyusul penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mahfud mengaku mendengar bahwa ayah dari Brigadir J selalu berharap agar kasus kematian putranya diungkap secara jelas dan adil.
"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban terutama ayahnya yang begitu penuh harap atas keberkahan dari tuhan agar kasus ini bisa dibuka dam diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keaidlan manusia," tutur dia.
Selain itu, mantan Ketua MK itu juga akan meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan yang profesional kepada keluarga Brigadir J
"Akan sampaikan secepatnya kepada Polri agar keluarga Brigadir J diberi perlindungan yang profesional," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah akan terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga di persidangan.
Baca Juga: Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, Terancam Hukuman Mati
"Kemenkopolhukam akan terus mengawal kasus kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21," kata Mahfud.
Ia juga berharap proses pengusutan tak terlalu lama agar segera dibawa ke persidangan.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sunugguh.
Mahfud mengingatkan agar Kejaksaan bekerja secara profesional dan memiliki semangat yang sama dengan Polri untuk bekerja secara transparan dan profesional.
Sebab kata dia pemerintah dan masyarakat akan mengawal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J
"Semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli