Suara.com - Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dinilai menjadi langkah yang baik. Diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada keterlibatan Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Ketua SETARA Institute, Hendardi mengatakan, semula Polri terkesan sangat berhati-hati. Sebab, peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).
"Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat," kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (10/8/2022).
Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, lanjut Hendardi, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan, terungkapnya Ferdy Sambo dalam kasus ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa anggota Polri -- dan juga penegak hukum lainnya -- dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam sebuah korps, kata Hendardi, adagium "naughty cop dan clean cop" akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan.
"Polri harus diawasi dan dikritik, tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya," ucap dia.
Menurut Hendardi, langkah Polri dalam menyibak sengkarut kematian Yosua telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri. Meski demikian, motif dari pembunuhan Yosua belum terungkap.
"Tetapi penetapan tersangka atas FS telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan."
Selain Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau E, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca Juga: Hendardi: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Status tersangka lebih dulu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Yosua untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
Berita Terkait
-
Hendardi: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat
-
Viral Video Habib Bahar Sebut Kejadian Brigadir J Adalah Balasan Atas Kejadian KM 50
-
Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Terlacak di Situs KPK, Kok Bisa?
-
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi, Mahfud MD dan Jenderal Listyo
-
Diduga Langgar Kode Etik Berjamaah dalam Kasus Brigadir J, 31 Anggota Polri Diperiksa
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong