Suara.com -
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta perusahaan aplikasi ojek online atau ojol memperhatikan kesejahteraan para driver yang merupakan mitra mereka. Ini menyusul adanya penyesuaian tarif baru yang mengalami kanaikan.
Lasarus memandang penting adanya evaluasi berkala terhadap penerapan aturan kenaikan tarif. Terutama mengenai kualitas pelayanan yang diberikan pemberi jasa dan tanggung jawab perusahaan aplikasi ojek online.
“Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi,” ujar Lasarus, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Lasarus mengingatkan perusahaan aplikasi ojol untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.
Peningkatan pelayanan sekaligus jaminan keselamatan dari perusahaan kepada konsumen harus benar-benar direalisasikan.
“Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” kata Lasarus.
Diketahui, Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan tarif baru bagi ojek online (ojol). Tarif Ojol di Jabodetabek pun alami kenaikan
Tarif baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Baca Juga: Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni Zona I meliputi, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Sementara, sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," imbuh Hendro.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.
Berita Terkait
-
Curhatan Driver Ojol Pasca Tarif Alami Kenaikan: Khawatir Pelanggan pada Kabur
-
5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
-
Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram
-
Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya
-
Perempuan Bersuami Ngaku Dilecehkan Driver Ojol, Netizen Ngamuk: Berulah Lagi!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya