Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, meminta Menko Polhukam Mahfud MD mempelajari dulu lebih jauh soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
Hal itu menyusul adanya kritikan yang dilontarkan Mahfud MD terhadap DPR, lantaran terkesan hanya diam saja seolah tak bersuara terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Suruh pelajari dulu dia (Undang-Undang) MD3 lah baru ngomong," kata Adies ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, kekinian DPR masih dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota ke daerah pilih atau dapil masing-masing serap aspirasi. Ia mempertanyakan, apakah Mahfud mengerti hal itu atau tidak.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya terutama di Komisi III pasti akan melakukan fungsi pengawasan dengan cara memanggil Kapolri untuk menjelaskan kasus tersebut. Hanya saja mengingat masih masa reses hal itu masih urung dilakukan.
"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses. Reses masa boleh kita panggil-panggil kalau sudah masuk pasti kita panggil," tuturnya.
Sindir Pejabat
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyindir seorang pejabat yang mendahului Polri mengumumkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Awalnya Arsul menjawab adanya kritikan, terkait DPR yang dinilai seolah kurang bersuara mengawal kasus besar tewasnya Brigadir J tersebut. Menurutnya, DPR bukan diam, melainkan hanya menghindari pernyataan yang dianggap bisa berlebihan.
Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Disebut Terancam Ikut Terjerat Pidana
"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya, buat offside itu saya misalnya yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan bareskrim polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, pejabat tersebut tak berhak berbicara terlebih dahulu, lantaran pengumuman dan penyelidikan kasus tersebut menjadi ranah Polri dalam hal ini Bareskrim Polri.
Selain itu, Arsul juga menyinggung soal penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan ke dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya itu detik sprti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik," tuturnya.
"Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih?" katanya.
Menurut Arsul, jangan sampai kasus tewasnya Brigadir J menjadi tumpang tindih terutama soal tugas dan tanggung jawabnya. Lebih lanjut, Waketum PPP ini, menilai kekinian Polri sudah pada jalurnya mengusut kasus Brigadir J. Untuk itu DPR kekinian mengawal proses tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini