News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 16:45 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua DPP PDIP Said Abdullah menolak revisi UU KPK kembali ke versi lama berdasarkan selera penguasa.
  • Said meminta fokus pada perbaikan pemberantasan korupsi nasional mengingat merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
  • Keputusan nasib KPK harus berdasarkan kajian objektif DPR, bukan desakan personal tokoh seperti Abraham Samad atau Jokowi.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan respons tegas terkait wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.

Menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang diamini oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Said menekankan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh didasari oleh kepentingan subjektif penguasa.

Said mengingatkan agar proses legislasi tidak terjebak dalam siklus gonta-ganti aturan hanya karena perubahan peta kekuatan politik.

"Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ketujuh. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

"Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," katanya menambahkan.

Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional yang tengah merosot tajam.

"Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain," lanjutnya.

Said juga menyarankan agar DPR menyelesaikan prioritas legislasi yang sedang berjalan, seperti pembenahan aturan terkait Undang-Undang KUHP, sebelum melangkah ke revisi UU KPK.

Ia menegaskan bahwa nasib KPK harus ditentukan melalui kajian objektif, bukan karena desakan personal tokoh tertentu.

Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

"Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa," tegasnya.

Ia juga meminta agar DPR diberikan ruang untuk melakukan kajian mendalam tanpa harus ditarik-tarik oleh kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada DPR untuk melihat apa yang sebenarnya dibutuhkan dari eksistensi KPK saat ini.

"Ayolah, DPR membuat undang-undang begitu cepat, salah. Terlalu lama, salah. Tapi berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita," kata dia.

"Kemudian pada titik itulah, apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap eksistensi KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.

"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.

Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.

“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.

Load More