Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan pemeriksaan terhadap Laboratorium Forensik (Lafor) Polri terkait uji balistik penembakan Brigadir J. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Rabu (10/8/2022).
Saat diperiksa dua senjata dan sejumlah peluru yang diduga menjadi alat yang menewaskan Brigadir J diperlihatkan ke Komnas HAM. Hasil pemeriksaan juga memperoleh data GSR (Gun Shoot Residue) atau residu tembakan.
"Jumlah senjata yang tadi diberitahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya dua, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, sekian peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menggelar konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.
Terkait penggunaan senpi, kata Anam, Komnas HAM akan mendalami sejumlah hal, mulai dari nomor series senjata hingga serpihan peluru.
"Salah satu yang paling penting peluru yang ada, atau anak peluru yang ada. Selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurgi, apakah peluru itu identik, dengan senjata yang juga diberikan pada Labfor oleh penyidik. Yang berikutnya apakah senjata itu memiliki identitas apa, itu juga diberikan oleh penyidik," kata Anam.
Kemudian untuk GSR Komnas HAM ditunjukan titik-titik residu yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dititik-titik di TKP juga di-tunjukin. Ini mencek GSR-nya bagaimana dan sebagainya," kata Anam.
Kapolri Bantah Peristiwa Baku Tembak
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak terdapat peristiwa tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."
Berita Terkait
-
Anggota DPR Sudah Saling Koordinasi Via WAG, Siap-siap Panggil Kapolri Bahas Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo
-
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dendam
-
Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, Begini Kata KPK
-
Kapolri Sebut Baku Tembak Cuma Rekayasa Ferdy Sambo, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan