Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu 10 Agustus 2022.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mulianta Sembiring selaku anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo di Jakarta Rabu (10/8/2022).
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan DKPP karena Mulianta terbukti memberikan dukungan kepada peserta pemilu dalam akun facebook miliknya.
Pertama, Mulianta mengakui telah membagikan kembali posting dari akun lain, ditandai, membuat posting, dan memberikan komentar pada posting akun lain, yang pada intinya memuat dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Pilkada 2018.
Selanjutnya teradu juga mengakui melakukan hal serupa pada akun facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut Dadang Dermawan Pasaribu.
Kemudian, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi Johandra yang merupakan anggota KPU Kota Sungai Penuh selaku teradu dalam perkara 27-PKEDKPP/VII/2022.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Johandra selaku anggota KPU Kota Sungai Penuh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata dia.
Sanksi itu dijatuhkan karena Johandra meminta rekomendasi perpindahan atau mutasi dirinya kepada Wali Kota Sungai Penuh, dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh.
Sebelum terpilih menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023, Johandra diketahui berstatus sebagai ASN/PNS Kemenag Kota Sungai Penuh yang bertugas sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri 6 Sarolangun.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai permintaan Johandra, yang disampaikan melalui surat bertanggal 15 Juli 2021 atau hanya 20 hari setelah Wali Kota Sungai Penuh dilantik, dapat menimbulkan prasangka terhadap kemandirian teradu yang berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai Penuh.
Selain dua penyelenggara pemilu itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ahyaudin, Fadlin M Amein, Romeo Dony, Juztilka Hariani, dan Redi Kales (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim) dalam perkara 25-PKE-DKPP/VII/2022.
Secara keseluruhan, sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan itu adalah dua pemberhentian tetap dan lima peringatan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kantor KPU Kabupaten Tana Tidung Kaltara Terbakar
-
22 Partai Politik Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, 17 Partai Lanjut ke Tahap Verifikasi
-
Nama dan KTP Tiga Kader Gerindra NTB Dicatut Partai Golkar di Sipol KPU, Bakal Beri Surat Keberatan
-
Mendaftar di Rabu Pon, Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024 Milik PSI, Golkar, PAN, PPP Dinyatakan Lengkap
-
Beri Sinyal Bakal Dihadiri Partai Lain, KIB Bakal Gelar Agenda di Surabaya Minggu Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara