Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir mengatakan, Polri tidak perlu didesak atau didorong untuk segera mengungkap motif kasus penembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, akan ada waktunya soal motif akan disampaikan.
"Itu (motif tewasnya Brigadir J) enggak usah didorong-dorong. Pasti Bareskrim akan mengumumkan, nggak perlu dirorong mereka udah punya SOP-nya," kata Adies di Jakarta dikutip Kamis (11/8/2022).
Menurut Adies, selama ini pihaknya melihat bahwa pengusutan kasus tersebut sudah dianggap baik. Terlebih juga karena adanya atensi dari Presiden Jokowi agar kasus diusut secara transparan.
"Sementara ini sudah bagus sudah cepat dan pak Kapolri memang sesuai instruksi presiden kerjanya transparan," katanya.
Lebih lanjut, Adies menyampaikan, pihaknya hingga kini terus melakukan koordinasi dengan Polri. Menurutnya, semua pihak harus sabar menunggu hingga kasus benar-benar tuntas.
"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan Kapolri, Kabareskrim, kita selalu minta perkembangan, jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Kabareskrim, Kapolri," imbuh dia.
Belum Ungkap Motif
Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sopir berinisial KM sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Namun, hingga kekinian motif daripada kasus pembunuhan tersebut belum terungkap.
Listyo mengklaim tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo berinisial PC untuk mengetahui motif tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, Kriminolog UI: Dia Gunakan Kekuasaannya
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Adapun, pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa pristiwa tersebut agar terkesan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tokoh NU: Ferdy Sambo Lupa Tuhan Tidak Tidur
-
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Keluarga Minta Polri Pulihkan Nama Brigadir Yosua
-
Pembunuhan Brigadir Joshua Motifnya Apa? Nih Kata Kapolri dan Mahfud MD
-
Bukan Orang Sembarangan, Pembuat Skenario Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Diungkap Kuasa Hukum Korban
-
Terpopuler: Ibu Brigadir J Sudah Feeling Anaknya Tewas Dibunuh, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar Jadi Tersangka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online
-
2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka
-
Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam