Suara.com - Salah satu bentuk upaya perlindungan terhadap masyarakat yang dilakukan Bea Cukai adalah lewat pemusnahan terhadap barang-barang ilegal dan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan ditujukan untuk memastikan barang-barang yang beredar di pasaran merupakan barang yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pengawasan pemusnahan dilakukan oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai, salah satunya adalah Bea Cukai Makassar. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan stock opname PT Ocean Champ Seafood. “Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pemantauan terhadap barang-barang di perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana. Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang rusak atau cacat produksi sehingga tidak memenuhi standar kualitas perusahaan.
Serupa dengan yang dijalankan di Makassar, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemusnahan atas barang kena cukai milik PT HM Sampoerna Tbk. Pengawasan ini dilakukan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang telah beredar di pasar dan ditarik kembali oleh perusahaan rokok.
PT HM Sampoerna memusnahkan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merk Dji Sam Soe Elite yang berjumlah 2.958.156 batang. Hasil tembakau tersebut mempunyai nilai cukai sebesar 1.257.216.300,-. Hasil tembakau dan pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.
Selanjutnya pita cukai yang telah dirusak nantinya akan diberikan pengembalian cukai kepada PT HM Sampoerna untuk pemesanan pita cukai selanjutnya. Harapan ke depan, PT HM Sampoerna dapat terus berproduksi secara optimal dengan tetap menjaga kualitas produknya sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang milik negara. Hingga Periode Juli 2022, KPPBC TMP Tanjung Emas telah melakukan 3 kali pemusnahan. Dengan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp745.610.000,00
Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi, sudah tidak memiliki nilai ekonomi, sudah busuk atau kadaluarsa dan juga barang-barang yang tidak dapat dihibahkan,” ungkap Hatta.
Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen bea cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA015 Kembali Peroleh Opini WTP
Berita Terkait
-
Pemerintah Revisi Pungutan Bea Keluar, Simak Aturan Barunya!
-
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Langkah Preventif Bea Cukai
-
2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Terbukti Peras Dua Perusahaan Jastip Divonis 3 Tahun 6 Bulan
-
Ribuan Rokok Tanpa Cukai Diamankan Dari Tiga Kecamatan di Majalengka
-
Tindak Lanjuti Kerja Sama, Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi sebagai Langkah Konkret Sinergi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian