Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemberkasan perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik tim khusus hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
"Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Total tersangka dalam kasus ini sendiri sejauh ini berjumlah empat orang.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan RR diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Murka Istri Dilecehkan
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Atas hal itu, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengajak Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ungkap Andi.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J karena Lecehkan Istri, Polri: Kalau Gak Ngomong Sekali pun Tak Ada Masalah
-
Polisi Beberkan Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J: Murka Dengar Cerita Istri Dilecehkan
-
Kadiv Humas Polri: Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih
-
Terkuak Motif Ferdy Sambo Membunuh, Murka Dengar Cerita Istri: Tindakan Brigadir J Lukai Martabat Keluarganya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana