News / Nasional
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengakui jadi aktor utama penembakan Brigadir J. (Instagram/@divpropampolri)

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More