News / Nasional
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. [Dok.Antara]
Baca 10 detik

Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More