Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tidak hanya menimbulkan polemik dalam penanganan. Kronologi yang berubah-ubah dan banyak spekulasi membuat kepercayaan publik menurun.
Baru-baru ini Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E meminta bayararan Rp15 triliun untuk jasanya dan jika tidak dibayar dia mengancam bakal melalukan penuntutan ke negara. Hal itu disampaikannya berselang kuasanya sebagai pengacara Bharada E dicabut.
Merespons hal tersebut, Ronny Talapessy, sebagai kuasa hukum baru Bharada E menegaskan bahwa tidak ada perjanjian honoratorium dengan negara atau kliennya.
"Mengenai tuntutan kepada negara Rp15 triliun, kan tidak ada perjanjian honorarium antara Deolipa dengan negara. Tidak ada kaitan. Apalagi dengan Bharada E, tidak ada perjanjian honorium," kata Ronny saat dihubungi wartawan Minggu (14/8/2022).
Dikatakannya, Deolipa bukan pengacara negara, sebab menurutnya pengacara negara adalah kejaksaan.
"Karena pengacara negara itu adalah jaksa, pengacara negara. Itu diatur di undang-undang. Dia tak bisa mewakili negara. Dia bilang dia ditunjuk Bareskrim, tidak bisa," jelas Ronny.
"Mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada anda . Kalau mereka memberikan kuasa itu kepada jaksa bukan kepada anda (Deolipa). Karena anda (Deolipa) bukan jaksa pengacara negara. Anda (Deolipa) bukan pengacara negara. Karena yang sah itu menurut undang-undang adalah jaksa pengacara negara. Itulah yang mewakili negara," sambungnya.
Kemudian, terkait pencabutan kuasa Deolipa, dikatakan hal tersebut dapat dilakukan secara sepihak oleh Bharada E, tanpa ada pemberitahuaan.
"Perlu kami sampaikan bahwa pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia. Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak, tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," jelas Ronny.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Bakal Rilis Album Berjudul Gengster Sambo
Minta Bayaran Rp15 Triliun
Deolipa sebelumnya meminta bayar Rp15 triliun kepada negara sebagai upah dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya.
Ia juga menyebut, dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8) lalu.
Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata. "Kalau nggak ada kita gugat, catat aja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek