Suara.com - Eks kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) hari ini.
Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.
"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," kata Deolipa dalam pesan singkat, Senin (15/8/2022) pagi.
Dalam hal ini total ada tiga tergugat. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum anyar Richard, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Rencananya, Deolipa akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.00 WIB.
"Tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny, dan tergugat III, Kapolri - Kabareskrim Mabes Polri."
Pencabutan Kuasa
Sebelumnya, Deolipa Yumara meminta bayar Rp.15 triliun kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ini Alasannya
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.
"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.
Klaim Ditunjuk Orang Tua Bharada E
Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Deolipa. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.
"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Berita Terkait
-
Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Memastikan Kondisinya Aman
-
Bharada E Ditempatkan Terpisah dari Tahanan Lain di Bareskrim Polri
-
Ekspresi Istri Ferdy Sambo di Video Ini Disorot, Netizen: Tangannya Pegang Mobil
-
Terungkap Julukan Ferdy Sambo saat Masih Remaja, Jago Taekwondo
-
Berharganya Nyawa Bharada E yang Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, LPSK Singgung Soal Keamanan Eksekutor Brigadir J
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah