Hukum Hormat Bendera Merah Putih Menurut Islam, Buya Yahya Menjawab! (YouTube/Al-BahjahTv)
"Misalnya apa, Anda dianjurkan untuk menghormati orangtua, tapi enggak usah pakai rukuk dan sujud. Enggak ada sujud, kecuali kepada Allah," tegasnya.
Demikian tadi ulasan mengenai hukum hormat bendera merah putih menurut Islam. Buya Yahya menegaskan hukumnya adalah sah jika dilakukan dengan memperhatikan maknanya dan tidak menimbulan kesyirikan. Semoga menambah pengetahuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Komentar
Berita Terkait
-
Sejarah Bendera Indonesia, Sang Saka Merah Putih
-
15 Link Twibbon 17 Agustus Gratis, Yuk Serbu
-
Lirik dan Chord Lagu 17 Agustus 1945 Hari Merdeka Ciptaan H Mutahar
-
25 Ucapan 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77!
-
40 Ucapan Selamat HUT RI 2022, Share di FB, IG dan WA saat Hari Kemerdekaan RI ke-77
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak