Suara.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Penangkapan dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut AKP Edi Nurdin telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan penangkapan terhadap AKP Edi berdasar hasil pengembangan dari kasus sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam di kawasan Bandung, Jawa Barat pada akhir Juli 2022. Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," beber Krisno.
Dari hasil pengembangan kemudian tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Edi di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, pada 11 Agustus 2022. Selain menangkapnya, tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp27 juta.
"Ditangkap dengan barang bukti tersebut," imbuh Krisno.
Berita Terkait
-
Begini Kronologis Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang
-
Kronologi Bareskrim Tangkap Kasatresnarkoba Karawang karena Kasus Narkoba
-
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Peredaran Narkoba
-
Terlibat Peredaran Ekstasi, Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang
-
Gelaran Penyuluhan P4GN Bahaya Narkoba di SMAN 1 Subang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya