Suara.com - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto kemarin (15/8/2022) hadir di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan RI di Jakarta untuk menerima 4 bintang kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa bersama tiga kepala staf angkatan lainnya sebagai tanda penghargaan kepada dedikasi Prabowo selama ini.
Penyerahan 4 bintang kehormatan ini diberikan kepada Prabowo dengan lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Penyematan bintang kehormatan ini dilakukan secara bergilir, yang pertama memberikan penghargaan adalah Panglima TNI Andika Perkasa yang memberikan Bintang Yudha Darma, dilanjutkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrahman memberikan Bintang Kartika Eka Paksi Utama.
Penyematan selanjutnya dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memberikan Bintang Jalasena Utama, dan yang terakhir dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Fadjar Prasetyo yang memberikan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Prabowo.
4 bintang kehormatan yang diterima Prabowo Subianto ini mempunyai arti masing-masing, antara lain:
Bintang Yudha Dharma Utama
Gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama ini diberikan kepada seseorang sebagai tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah untuk penghormatan atas jasa jasa dan darma bakti seseorang yang dampaknya dapat dirasakan oleh bangsa dan negara.
Bintang Kartika Eka Paksi Utama
Bintang Kartika Eka Paksi Utama ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah atas dedikasi prajurit TNI yang luar biasa dalam membangun dan memajukan TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Masyarakat Percaya Kepada Pemimpin: Harus Rukun, Harus Sejuk, Harus Hati-hati
Bintang Jalasena Utama
Tanda kehormatan Bintang Jalasena Utama diberikan kepada seseorang untuk menghormati dan mengapresiasi kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab yang melebihi kewajiban dalam lingkup TNI Angkatan Laut.
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
Tanda kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama ini diberikan kepada seseorang untuk menghormati perjuangan seorang prajurit dalam membantu memajukan serta membangun TNI Angkatan Udara.
Penyematan Bintang Yudha Dharma Utama juga dilakukan Prabowo ke Panglima TNI, Andika Perkasa.
Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Minta Masyarakat Percaya Kepada Pemimpin: Harus Rukun, Harus Sejuk, Harus Hati-hati
-
Prabowo Tak Ingin Terburu-buru Tentukan Capres-cawapres Koalisi Gerindra-PKB
-
Rekam Jejak Prabowo Subianto Maju Pilpres, dari Wakil Megawati hingga Saingan Jokowi
-
Menilik Bintang Kehormatan Diberikan Presiden Jokowi Pada Prabowo Subianto Jelang HUT RI
-
Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama, Disematkan Panglima TNI dan Tiga Kepala Staf Angkatan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!