Habib Bahar kembali menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar bin Smith divonis hukuman 6 bulan 15 hari terkait kasus berita bohong atau hoaks pada hari Selasa, 16 Agustus 2022.
Putusan Habib Bahar tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut penceramah itu akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Menurut Ichwan, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan, sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hukuman penjara selama enam bulan 15 hari.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, selasa (16/8/2022).
Ini bukan kali pertama Habib Bahar menjalani proses hukum, sebelumnya, Habib Bahar sempat beberapa kali masuk penjara karena kasus kekerasan.
Lantas, siapakah Habib Bahar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith merupakan pendiri Majelis Pembela Rasulullah sejak tahun 2007 yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ia juga merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.
Diketahui, Habib Bahar merupakan kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 23 Juli 1985. Habib Bahar saat ini berumur 36 tahun.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Habib Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Ayah Habib Bahar bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, ibunya bernama Isnawati Ali.
Habib Bahar memiliki enam orang adik, tiga diantaranya yaitu Ja’far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Di tahun 2009, Habib Bahar diketahui menikahi seorang perempuan bermarga Aal Balghaits yang bernama Fadlun Faisal Balghaits.
Dari pernikahan tersebut, Habib Bahar dikaruniai empat orang anak, masing-masing bernama Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifa Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith. Nama anak terakhirnya yang lahir pada 4 Februari 2018 tersebut diberikan atas penghormatan kepada gurunya yaitu Muhammad Rizieq Shihab, dan merupakan bentuk tawassul kepada leluhurnya yaitu Ali bin Abi Thalib.
Seperti diketahui, Habib Bahar dikenal sebagai seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara. Habib Bahar juga diketahui memimpin dan merupakan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Habib Bahar, Resmi Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi