Habib Bahar ramai menjadi perbincangan baru-baru ini, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis hukuman penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Habib Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.
Hakim dalam kasus tersebut menyebut bahwa pendiri pondok pesantren Tajul Alawiyyin tersebut bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam kasus ini, Habib Bahar dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan polemik di kalangan rakyat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Habib Bahar hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah yang dilaksanakan di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada saat acara Maulid Nabi Muhammad akhir 2021 lalu.
Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat terjerat kasus kekerasan usai menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah di kawasan Bogor pada tahun 2018 lalu.
Disebutkan oleh jaksa, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban Andriansyah mengantar istri dari Habib Bahar, Jihana Roqayah ke pasar.
Namun, istri Habib Bahar tersebut terjebak macet dan pulang larut malam.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar, istrinya pulang larut malam karena terjebak macet. Pada saat sampai di rumah, Jihana kemudian mengadu pada Habib Bahar, ia mengaku bahwa dirinya digoda oleh Andriansyah yang merupakan sopir taksi online.
Baca Juga: Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
Mengetahui istrinya digoda oleh pria lain, emosi Habib Bahar kemudian memuncak. Habib Bahar kemudian mendatangi Andriansyah di dalam mobil.
Andriansyah kemudian menerima kekerasan dari Habib Bahar. Sopir taksi online tersebut menerima beberapa pukulan dari Habib Bahar.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar pada saat persidangan, sikap tersebut dilakukan untuk menjaga marwah keluarga terlebih marwah istrinya.
Sidang pun kemudian berlanjut hingga sampai pada penuntutan. Dalam penuntutan, Habib Bahar dituntut lima bulan penjara oleh kejaksaan.
Habib bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP jo Pasal 55. Hakim dalam persidangan tersebut kemudian memberikan vonis terhadap Bahar.
Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tiga bulan lamanya.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu