Habib Bahar ramai menjadi perbincangan baru-baru ini, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis hukuman penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Habib Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.
Hakim dalam kasus tersebut menyebut bahwa pendiri pondok pesantren Tajul Alawiyyin tersebut bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam kasus ini, Habib Bahar dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan polemik di kalangan rakyat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Habib Bahar hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah yang dilaksanakan di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada saat acara Maulid Nabi Muhammad akhir 2021 lalu.
Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat terjerat kasus kekerasan usai menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah di kawasan Bogor pada tahun 2018 lalu.
Disebutkan oleh jaksa, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban Andriansyah mengantar istri dari Habib Bahar, Jihana Roqayah ke pasar.
Namun, istri Habib Bahar tersebut terjebak macet dan pulang larut malam.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar, istrinya pulang larut malam karena terjebak macet. Pada saat sampai di rumah, Jihana kemudian mengadu pada Habib Bahar, ia mengaku bahwa dirinya digoda oleh Andriansyah yang merupakan sopir taksi online.
Baca Juga: Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
Mengetahui istrinya digoda oleh pria lain, emosi Habib Bahar kemudian memuncak. Habib Bahar kemudian mendatangi Andriansyah di dalam mobil.
Andriansyah kemudian menerima kekerasan dari Habib Bahar. Sopir taksi online tersebut menerima beberapa pukulan dari Habib Bahar.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar pada saat persidangan, sikap tersebut dilakukan untuk menjaga marwah keluarga terlebih marwah istrinya.
Sidang pun kemudian berlanjut hingga sampai pada penuntutan. Dalam penuntutan, Habib Bahar dituntut lima bulan penjara oleh kejaksaan.
Habib bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP jo Pasal 55. Hakim dalam persidangan tersebut kemudian memberikan vonis terhadap Bahar.
Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tiga bulan lamanya.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah