Habib Bahar ramai menjadi perbincangan baru-baru ini, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis hukuman penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Habib Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.
Hakim dalam kasus tersebut menyebut bahwa pendiri pondok pesantren Tajul Alawiyyin tersebut bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam kasus ini, Habib Bahar dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan polemik di kalangan rakyat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Habib Bahar hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah yang dilaksanakan di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada saat acara Maulid Nabi Muhammad akhir 2021 lalu.
Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat terjerat kasus kekerasan usai menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah di kawasan Bogor pada tahun 2018 lalu.
Disebutkan oleh jaksa, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban Andriansyah mengantar istri dari Habib Bahar, Jihana Roqayah ke pasar.
Namun, istri Habib Bahar tersebut terjebak macet dan pulang larut malam.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar, istrinya pulang larut malam karena terjebak macet. Pada saat sampai di rumah, Jihana kemudian mengadu pada Habib Bahar, ia mengaku bahwa dirinya digoda oleh Andriansyah yang merupakan sopir taksi online.
Baca Juga: Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
Mengetahui istrinya digoda oleh pria lain, emosi Habib Bahar kemudian memuncak. Habib Bahar kemudian mendatangi Andriansyah di dalam mobil.
Andriansyah kemudian menerima kekerasan dari Habib Bahar. Sopir taksi online tersebut menerima beberapa pukulan dari Habib Bahar.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar pada saat persidangan, sikap tersebut dilakukan untuk menjaga marwah keluarga terlebih marwah istrinya.
Sidang pun kemudian berlanjut hingga sampai pada penuntutan. Dalam penuntutan, Habib Bahar dituntut lima bulan penjara oleh kejaksaan.
Habib bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP jo Pasal 55. Hakim dalam persidangan tersebut kemudian memberikan vonis terhadap Bahar.
Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tiga bulan lamanya.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem