Suara.com - Bendera Merah Putih adalah bendera kebanggan warga Indonesia. Namun tidak semua bendera merah putih adalah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Maka dari itu, beberapa fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih perlu kalian ketahui.
Bendera ini selalu dikibarkan ketika peringatan hari kemerdekaan yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. Berikut fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dirangkum dari laman Kemdikbud.
1. Sejarah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Dalam tulisan di laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id, Dai Nippon mengatakan bahwa Indonesia boleh merdeka di kemudian hari. Hal ini disiarkan pada tanggal 7 September 1944.
Lalu pada 12 September 1944, badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang yang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia, Chuuoo Sangi In, menyelenggarakan sidang tidak resmi yang dipimpin Ir. Soekarno.
Sidang tersebut membahas tentang pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh negeri Indonesia. Hasil sidang menentukan bahwa bendera kebangsaan adalah merah putih dan lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
2. Makna Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Warna merah menyimbolkan berani dan warna putih berarti suci. Dua warna ini kemudian menjadi jati diri bangsa Indonesia. Sementara itu, ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Jepang, yaitu perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.
Panitia ini diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan anggotanya yaitu Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, PA Soerjadiningrat, KH. Mas Mansyur dan Prof. Dr. Soepomo.
Baca Juga: Apa Arti Logo dan Lambang Paskibraka? Ternyata Memiliki Makna Mendalam
Panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya berkewajiban menyatukan lirik dan melodi lagu. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota: Ki Hajar Dewantara, Mr. Moh. Yamin, Sanusi Pane, Kusbini, Mr. Koesoemo Oetojo, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. Sastro Moeljono, Mr. Samsoedin, Ny. Bintang Soedibjo, Machijar, Darmawijaya dan Cornel Simanjuntak.
Atas permintaan Bung Karno, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
3. Bendera Pusaka Dijahit Fatmawati
Kain ini kemudian dijahit oleh Ibu Fatmawati yang saat itu berstatus sebagai istri Bung Karno untuk dijadikan bendera yang pada akhirnya dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta.
4. Dibawa ke Yogyakarta
Pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri pindah ke Yogyakarta karena alasan keamanan. Bersamaan dengan perpindahan tersebut, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana