Suara.com - Banyak orang yang masih bingung, apa perbedaan Paskibra dan Paskibraka? Untuk itu, berikut kami sampaikan penjelasannya masing-masing, yang diambil dari beberapa sumber. Yuk simak!
Pada dasarnya, istilah Paskibra dan Paskibraka dibedakan dari tingkat wilayah mereka bertugas. Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sedangkan Paskibra adalah Pasukan Pengibar Bendera.
Jika Paskibraka bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional, maka Paskibra bertugas ditingkat yang lebih kecil seperti sekolah atau instansi lainnya.
Sementara itu, bagi Paskibraka yang sudah selesai melaksanakan tugasnya, mereka disebut sebagai Purna Paskibraka Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan prima dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka.
Petugas Paskibraka memiliki formasi khusus yang menjadi ciri khas dandiambil dari nilai historis kemerdekaan RI.
Kelompok 17
Diambil dari tanggal proklamasi, kelompok berjumlah 17 orang ini mengambil posisi paling depan dan bertugas sebagai pemandu sekaligus pengiring pasukan. Pemimpinnya disebut Komandan Kelompok (DanPok).
Kelompok 8
Kelompok ini terdiri dari 8 orang dan posisinya di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.
Dua petugas putri berperan sebagai pembawa bendera dengan satu orang membawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan yang lainnya berperan sebagai petugas cadangan (Pembawa Baki 2).
Untuk tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi, petugas ini dikawal oleh empat anggota TNI atau POLRI bersenjata sedangkan di tingkat nasional yaitu di Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Lalu tiga pengibar lainnya bertugas masing-masing membentangkan bendera, petugas posisi tengah sebagai Komandan Kelompok 8 sekaligus pengerek tali bendera dan satu putra lainnya berperan sebagai pengerek tali bendera dengan tiga putri Paskibraka di saf belakang berperan sebagai pagar pasukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check