Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa empat narapidana terkait penemuan sepucuk senjata api laras pendek rakitan lengkap dengan delapan peluru aktif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Awalnya, polres memeriksa dua narapidana. Kemudian, dipanggil lagi dua narapidana untuk pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Idi Indra Gunawan di Aceh Timur, Rabu (17/8/2022).
Indra Gunawan mengatakan narapidana yang dipanggil pertama usai temuan senjata api tersebut bernama Muksalmina merupakan narapidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kemudian, polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana kasus narkotika yang dihukum penjara seumur hidup," kata Indra Gunawan.
Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan. Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman merupakan narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup dan Iskandar bin Rajali Yatim narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.
Indra Gunawan mengatakan penemuan senjata api rakitan tersebut berawal dari laporan Kepala Pengamanan Lapas Syahrial Chandra pada Sabtu (13/8). Laporan tersebut menyebutkan ada beberapa napi yang ingin melarikan diri dengan menggunakan senjata api tersebut.
"Kemudian, ada informasi dari masyarakat bahwa ada senjata api di dalam sel lapas. Berdasarkan informasi, kami menggeledah sel lapas," kata Indra Gunawan.
Dari penggeledahan tersebut, katanya, ditemukan bungkusan dibalut kain berisi senjata api rakitan mirip jenis FN dengan delapan butir peluru aktif. Bungkusan berisi senjata tersebut berada dalam vas bunga depan sel narapidana.
"Atas temuan tersebut, kami langsung melaporkan kepada kantor wilayah. Berdasarkan arahan kepala kantor wilayah. kami membuat laporan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan.
Indra Gunawan mengatakan pihaknya belum mengetahui dari mana senjata api tersebut. Keberadaan senjata api dalam lapas tersebut masih dalam penyelidikan Polres Aceh Timur.
"Begitu pula dengan empat narapidana yang sempat diperiksa telah dikembalikan kembali ke lapas. Sedangkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kami serahkan ke Polres Aceh Timur," kata Indra Gunawan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Todong Senjata Api ke Anak di Kabupaten Bone, LBH Makassar Minta Pelaku Dihukum Maksimal
-
Empat Napi Lapas Idi Diperiksa atas Kepemilikan Senjata Api, Diduga sebagai Bekal Kabur
-
Pemilik Kebun Karet Kritis Dibacok Pekerja, Penyebabnya Ini
-
Viral! Video Lawas Ferdy Sambo, Jadi Sorotan Netizen
-
Ini Video "Ceramah" Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo: Cabut Izin Senjata Anggota Polri yang Bermasalah dengan Keluarga
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik