Suara.com - Penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia, Bandung, terungkap. Kasus itu sekarang sedang dalam penanganan.
Pelakunya Brigadir Jenderal TNI NA, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa melalui pernyataan tertulis, hari ini. NA seorang anggota organik di Sesko TNI.
Kucing-kucing itu ditembak dengan menggunakan senapan angin, sebagian tewas dan sebagian laki luka-luka.
"Membenarkan (mengonfirmasi) bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam pernyataan tertulis.
Pranatara menyebut dalam keterangan tertulis, NA menembak kucing-kucing itu demi kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.
"Bukan karena kebencian terhadap kucing," katanya.
Tindakan NA saat ini sedang diproses secara hukum.
NA akan dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus itu menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan dia menyatakan akan mengusutnya.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Bisa Dipenjara? Simak Ini
Anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi mendukung pengusutan kasus itu.
"Ya memang setuju untuk diusut karena memang ada hukumnya," kata Bobby.
Bobby menyebut Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
"Di mana melakukan penganiayaan pada kucing atau anjing ada ancaman pidana penjara dan sanksi administrasi. Ini hendaknya dipertimbangkan dalam kebijakan di ranah militer, bila sudah terlacak pelakunya dan agar tidak terjadi lagi di masa depan," kata Bobby.
Bobby menyatakan jika terbukti ada kesengajaan menembak kucing hingga tewas, pelaku harus diadili. Dia setuju kasus semacam itu tidak boleh dianggap remeh.
"Anggota TNI aktif kan di pengadilan militer, di Pasal 1 (13) UU TNI, yang melakukan tindakan pidana diadili di peradilan militer. Ini yang perlu kebijaksanaan," kata Bobby.
Berita Terkait
-
Unjuk Rasa Protes Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung
-
Warganet Bongkar Sosok Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
Dibongkar Netizen! Ini Tampang Brigjen NA Penembak Mati Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
-
Siapa Brigjen NA: Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Terancam Pasal Berlapis
-
4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026