Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Diduga, pelaku penembakan kucing-kucing tersebut merupakan seorang anggota TNI berpangkat jenderal bintang satu, yaitu Brigjen TNI NA.
Kapuspen TNI tersebut mengaku menerima perintah dari Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyelidiki dugaan penembakan tersebut.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam rilisnya, Kamis (18/8/2022).
Penembakan kucing tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 dengan menggunakan senapan angin milik NA.
Lantas, siapa Brigjen NA yang menembak kucing di Sesko TNI Bandung tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, TNI NA merupakan seorang perwira TNI berpangkat Brigjen. Pihak TNI sendiri tidak membeberkan secara detail siapa Brigjen TNI NA tersebut. Namun, menurut informasi yang beredar, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik Sesko TNI.
Hingga saat ini identitas asli Brigjen NA masih belum terungkap. Kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus Brigjen NA yang menembak kucing-kucing di Sesko TNI Bandung ini.
Alasan TNI Menembak Kucing
Baca Juga: 4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
Mengutip dari berbagai sumber, penembakan terhadap kucing-kucing tersebut lantaran TNI tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
Atas perlakuannya tersebut, kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.
TNI NA diduga terkena beberapa pasal, diantaranya yaitu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus penembakan terhadap kucing tersebut menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Palingma TNI tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut kasus penembakan terhadap kucing tersebut.
Tidak hanya Palingma TNI Jenderal Andika Perkasa, anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi juga mendukung pengusutan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa kasus tersebut perlu diusut karena memang ada hukum yang mengaturnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Berita Terkait
-
4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
-
Misteri Kematian Kucing Terbongkar, Sengaja Ditembak Perwira Berpangkat Brigjen Demi Kebersihan
-
Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum
-
DPR Desak Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Seret Brigjen NA Penembak Mati Kucing Secara Hukum Militer
-
Aksi Sadis Brigjen NA Bunuh Hewan, Kucing-kucing di Sesko TNI Ditembak Mati Pakai Senjata Angin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra