Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Diduga, pelaku penembakan kucing-kucing tersebut merupakan seorang anggota TNI berpangkat jenderal bintang satu, yaitu Brigjen TNI NA.
Kapuspen TNI tersebut mengaku menerima perintah dari Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyelidiki dugaan penembakan tersebut.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam rilisnya, Kamis (18/8/2022).
Penembakan kucing tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 dengan menggunakan senapan angin milik NA.
Lantas, siapa Brigjen NA yang menembak kucing di Sesko TNI Bandung tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, TNI NA merupakan seorang perwira TNI berpangkat Brigjen. Pihak TNI sendiri tidak membeberkan secara detail siapa Brigjen TNI NA tersebut. Namun, menurut informasi yang beredar, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik Sesko TNI.
Hingga saat ini identitas asli Brigjen NA masih belum terungkap. Kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus Brigjen NA yang menembak kucing-kucing di Sesko TNI Bandung ini.
Alasan TNI Menembak Kucing
Baca Juga: 4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
Mengutip dari berbagai sumber, penembakan terhadap kucing-kucing tersebut lantaran TNI tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
Atas perlakuannya tersebut, kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.
TNI NA diduga terkena beberapa pasal, diantaranya yaitu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus penembakan terhadap kucing tersebut menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Palingma TNI tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut kasus penembakan terhadap kucing tersebut.
Tidak hanya Palingma TNI Jenderal Andika Perkasa, anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi juga mendukung pengusutan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa kasus tersebut perlu diusut karena memang ada hukum yang mengaturnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
-
Misteri Kematian Kucing Terbongkar, Sengaja Ditembak Perwira Berpangkat Brigjen Demi Kebersihan
-
Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum
-
DPR Desak Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Seret Brigjen NA Penembak Mati Kucing Secara Hukum Militer
-
Aksi Sadis Brigjen NA Bunuh Hewan, Kucing-kucing di Sesko TNI Ditembak Mati Pakai Senjata Angin
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
-
Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali