Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. Diduga, pelaku penembakan kucing-kucing tersebut merupakan seorang anggota TNI berpangkat jenderal bintang satu, yaitu Brigjen TNI NA.
Kapuspen TNI tersebut mengaku menerima perintah dari Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyelidiki dugaan penembakan tersebut.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam rilisnya, Kamis (18/8/2022).
Penembakan kucing tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 dengan menggunakan senapan angin milik NA.
Lantas, siapa Brigjen NA yang menembak kucing di Sesko TNI Bandung tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, TNI NA merupakan seorang perwira TNI berpangkat Brigjen. Pihak TNI sendiri tidak membeberkan secara detail siapa Brigjen TNI NA tersebut. Namun, menurut informasi yang beredar, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik Sesko TNI.
Hingga saat ini identitas asli Brigjen NA masih belum terungkap. Kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus Brigjen NA yang menembak kucing-kucing di Sesko TNI Bandung ini.
Alasan TNI Menembak Kucing
Baca Juga: 4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
Mengutip dari berbagai sumber, penembakan terhadap kucing-kucing tersebut lantaran TNI tidak mau ada kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
Atas perlakuannya tersebut, kini Brigjen TNI NA harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.
TNI NA diduga terkena beberapa pasal, diantaranya yaitu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus penembakan terhadap kucing tersebut menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Palingma TNI tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengusut kasus penembakan terhadap kucing tersebut.
Tidak hanya Palingma TNI Jenderal Andika Perkasa, anggota Komisi Pertahanan DPR Bobby Rizaldi juga mendukung pengusutan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa kasus tersebut perlu diusut karena memang ada hukum yang mengaturnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 302 KUHP dan Pasal 66 UU Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Berita Terkait
-
4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Pelaku Sosok Brigjen NA
-
Misteri Kematian Kucing Terbongkar, Sengaja Ditembak Perwira Berpangkat Brigjen Demi Kebersihan
-
Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum
-
DPR Desak Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Seret Brigjen NA Penembak Mati Kucing Secara Hukum Militer
-
Aksi Sadis Brigjen NA Bunuh Hewan, Kucing-kucing di Sesko TNI Ditembak Mati Pakai Senjata Angin
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat