Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Keppres tersebut memutihkan pertanggungjawaban kesalahan para pelaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manuisia (Komnas HAM) sebagai lembaga penyelidikan pelanggaran HAM berat mengaku belum mengetahui secara langsung sistem kerja dari tim itu.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, Presiden kan itu baru pidato itu. Jadi sampai hari ini, tim itu akan bekerja untuk apa, metode kerjanya kayak apa, serta siapa isi tim itu, nama-nama orangnya, kami Komnas HAM sampai hari ini belum mengetahuinya," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Karenanya, Amir mengatakan belum dapat berkomentar terkait keputusan Jokowi.
"Oleh karena itu saya ingin sampaikan, karena kami belum mengetahui, jadi kami tunggu saja itu diumumkan dulu," ujar dia.
Ditegaskannya, sampai hari ini mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan di pengadilan HAM. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Untuk cara yang lain belum ada aturan atau prosedurnya, maka dari itu kita konsentrasi saja, Komnas HAM mau konsentrasi saja ke tugas pokoknya, sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yaitu sebagai penyelidik pelanggar HAM dalam kerangka crimininal justice system, karena ini soal kejahatan," jelas Amir.
Namun dikatakannya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan memang bisa dilakukan, hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dinyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme komisi kebenaran dan rekonsialiasi. Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati
Pidato Presiden
Presiden Jokowi berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Jokowi menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Jokowi mengaku kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Jokowi menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan."
Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati
-
Naura Ayu Kaget Diajak Foto Presiden di Istana Merdeka: Aku Kira Pak Jokowi Enggak Tahu Aku
-
PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Parpol Pendukung Jokowi, DPP Golkar: KIB Sudah Solid, Tak Akan Keluar Koalisi
-
Sukses Bikin Jokowi Joget di Istana, Video Farel Prayoga 2 Tahun Lalu saat Ngamen Jadi Sorotan: Tuhan Maha Adil
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi