Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Keppres tersebut memutihkan pertanggungjawaban kesalahan para pelaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manuisia (Komnas HAM) sebagai lembaga penyelidikan pelanggaran HAM berat mengaku belum mengetahui secara langsung sistem kerja dari tim itu.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, Presiden kan itu baru pidato itu. Jadi sampai hari ini, tim itu akan bekerja untuk apa, metode kerjanya kayak apa, serta siapa isi tim itu, nama-nama orangnya, kami Komnas HAM sampai hari ini belum mengetahuinya," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Karenanya, Amir mengatakan belum dapat berkomentar terkait keputusan Jokowi.
"Oleh karena itu saya ingin sampaikan, karena kami belum mengetahui, jadi kami tunggu saja itu diumumkan dulu," ujar dia.
Ditegaskannya, sampai hari ini mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan di pengadilan HAM. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Untuk cara yang lain belum ada aturan atau prosedurnya, maka dari itu kita konsentrasi saja, Komnas HAM mau konsentrasi saja ke tugas pokoknya, sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yaitu sebagai penyelidik pelanggar HAM dalam kerangka crimininal justice system, karena ini soal kejahatan," jelas Amir.
Namun dikatakannya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan memang bisa dilakukan, hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dinyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme komisi kebenaran dan rekonsialiasi. Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati
Pidato Presiden
Presiden Jokowi berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Jokowi menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Jokowi mengaku kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Jokowi menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan."
Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah: Belanja APBD Baru 39,3 Persen, Hati-hati
-
Naura Ayu Kaget Diajak Foto Presiden di Istana Merdeka: Aku Kira Pak Jokowi Enggak Tahu Aku
-
PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Parpol Pendukung Jokowi, DPP Golkar: KIB Sudah Solid, Tak Akan Keluar Koalisi
-
Sukses Bikin Jokowi Joget di Istana, Video Farel Prayoga 2 Tahun Lalu saat Ngamen Jadi Sorotan: Tuhan Maha Adil
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus