Suara.com - Kucing-kucing liar di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung tewas usai diduga ditembak menggunakan senapan angin, Selasa (16/8). Bagaimana faktanya?
Sebelum itu, akun Instagram @rumahsinggahclow sempat mengunggah sebuah video yang menampilkan dua orang pria tengah memperlihatkan dua ekor kucing yang sudah tidak bernyawa. Dalam narasinya, kucing itu tewas lantaran ditembak.
Seperti apa kebenaran dari penembakan kucing di Sesko TNI Bandung tersebut? Berikut keempat faktanya.
1. Pelaku Seorang Brigjen TNI
Brigjen TNI NA ditetapkan sebagai pelaku penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Martadinata, Bandung. Menurut informasi yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.
Disebutkan bahwa kucing-kucing itu tewas menggunkan senapan angin milik NA yang merupakan seorang jenderal TNI berpangkat satu. Total yang ditembak ada enam ekor kucing.
"Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).
2. Alasan Penembakan Kucing
Brigjen NA mengakui bahwa penembakan itu didasarkan pada ketidakinginannya terhadap keberadaan kucing liar yang mengganggu lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
Baca Juga: Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI Pakai Senapan Angin
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," kata Prantara dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Atas dasar pengakuannya tersebut, Brigjen TNI NA menyatakan dirinya tidak membenci kucing. Brigjen TNI NA mengeksekusi kucing-kucing liar itu dengan menggunakan senapan angin miliknya sendiri.
3. Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Brigjen TNI NA perlu mempertanggungjawabkan tindakan kejamnya tersebut. Menurut informasi dari Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum.
Di antaranya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, serta Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
4. Didesak Anggota DPR untuk Diproses secara Militer
Berita Terkait
-
Ramai Kasus Penembakan Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya Terungkap
-
Enam Kucing Ditemukan Tewas Ditembak di Sesko TNI, Pelakunya Ternyata Jenderal
-
Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI Pakai Senapan Angin
-
Heboh Kasus Penembakan Sejumlah Kucing di Sesko TNI, Pelakunya Diduga Sosok Berpangkat Jenderal Bintang Satu
-
Legislator: Setelah Brigjen NA Diumumkan Sebagai Pelaku yang Menembaki Kucing, Tinggal Diproses Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi