Suara.com - Kantor Urusan Haji (KUH) memberikan peringatan kepada para penyelenggara umrah dan haji di Arab Saudi untuk memeriksa status Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasalnya, travel umrah yang tidak memiliki izin bisa dipidana.
Hal ini disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam saat menggelar pertemuan dengan sembilan syarikah atau muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi pada Kamis (18/8/2022).
"Travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah adalah tindakan kriminal yang bisa dikenakan hukuman penjara," ujar Nasrullah dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Oleh karenanya, Nasrullah meminta kepada para syarikah untuk memeriksa kembali legalitas perizinan travel perjalanan yang akan diajak untuk bekerjasama.
Dalam kesempatan tersebut, Nasrullah juga meminta agar rencana pemerintah memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah dibatalkan. Sebab dengan skema tersebut, tidak ada pihak yang bertanggungjawab jika terjadi masalah menimpa jemaah selama berada di Arab Saudi.
"Skema B to C tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mewajibkan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," paparnya.
Tak hanya izin, PPIU juga memiliki standar layanan minimal dalam memberangkatkan jemaah umrah yang meliputi:
1. Pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah yang sakit dan wafat
2. Konsumsi jemaah sebanyak 3 kali sehari
Baca Juga: Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas
3. Menyediakan transportasi pesawat maksimal satu kali transit
4. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
5. Hotel di Makkah maksimal berjaran 1 kilometer dari Masjidil Haram dan maksimal berjarak 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih dari aturan tersebut, PPIU harus menyediakan bus shuttle untuk jemaah.
6. Satu kamar diisi oleh maksimal empat orang.
7. Petugas syarikah ikut menjemput dan memberangkatkan jemaah di bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah agar bisa masuk Raudah Masjid Nabawi.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Noer Aliya Fitra menjelaskan, para jemaah sudah dibekali dengan kartu identitas yang dicetak setiap PPIU. Pihak syarikah harus memeriksa ulang dan memastikan setiap jemaah memiliki kartu tersebut.
Berita Terkait
-
Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas
-
Arab Saudi Diminta Sediakan Kuota Bagi Calon Jemaah Haji Lansia, Menag: Mereka Menjanjikan Insya Allah Ada
-
Hadapi Badai Pasir dan Hujan di Madinah, Ini Imbauan untuk Jemaah
-
Terapi Kurma Efektif Percepat Penyembuhan Jemaah Haji
-
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia, Selasa 9 Agustus 2022
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global