Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan dugaan korupsi terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, terkait relasi bisnis setelah diverifikasi oleh tim ternyata tidak jelas.
Laporan dugaan korupsi tersebut, kekinian diarsipkan oleh lembaga antirasuah.
"Kami sudah melakukan verifikasi. Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih Sumir, tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketidakjelasan laporan tersebut, kata Ghufron, lantaran KPK tidak menerima bukti dukungan lain terkait dugaan korupsi dari pihak pelapor yakni Ubedillah Badrun.
Adapun laporan dugaan korupsi itu dilaporkan pada 10 Januari dan KPK juga sudah memanggil Ubedillah pada 26 Januari untuk verifikasi.
"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan," ucapnya
Maka itu, kata Ghufron, laporan dugaan korupsi dua anak Jokowi itu untuk sementara waktu telah diarsipkan oleh KPK.
"Saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Anak Jokowi, Kaesang dan Gibran Dituduh Korupsi, Ada Massa Demo ke KPK Siang Ini, Kasus Apa?
Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India