Suara.com - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan resmi merilis desain baru 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022). Kini, 7 desain Uang TE 2022 tersebut menjadi alat penukaran yang sah untuk berbagai transaksi seantero negeri.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip Suara.com.
Adapun pecahan uang baru 2022 mencakup nominal dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.0000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.
Hadirnya pecahan uang baru 2022 tersebut membuat publik bertanya-tanya, bagaimana nasib uang lama? Berikut penjelasan resmi dari Bank Indonesia.
Tidak mencabut sahnya uang lama
Mengutip penjelasan resmi dari situs Bank Indonesia, hadirnya uang baru tersebut tak berarti mencabut sahnya uang lama sebagai alat transaksi resmi. Baik Rupiah dalam bentuk pecahan kertas maupun logam desain lama masih bisa digunakan sebagai alat tukar.
Pasalnya, selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang rupiah lama masih berlaku sebagaimana diatur pada Undang-undang Mata Uang.
Maka, dapat ditarik kesimpulan bahwa uang Rupiah lama bisa digunakan untuk jual beli dan transaksi lainnya.
Uang baru sebagai inovasi dari BI
Baca Juga: Bos Bank Indonesia Sebut Keunggulan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022
Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa dirilisnya desain uang baru adalah sebagai inovasi uang Rupiah yang berkualitas.
“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjut Perry Warjiyo.
Desain uang rupiah baru 2022 memakai warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan bahan uang yang lebih baik kualitasnya.
Adapun Uang baru 2022 tetap mencantumkan wajah para pahlawan yang telah berjasa bagi keutuhan Republik Indonesia. Tak hanya itu, Uang TE 2022 juga terdapat berbagai unsur Nusantara dari tarian hingga flora dan fauna.
Cara menukarkan uang baru
Bagi masyarakat yang ingin memiliki desain uang baru, maka dapat memesannya melalui aplikasi PINTAR yang dirilis oleh BI. Selain itu, PINTAR juga dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id/ .
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M