Suara.com - Penampilan Farel Prayoga saat membawakan lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara kala perayaan 17 Agustus sudah dikukuhkan hak ciptanya sehingga Farel berhak atas royalti dari penampilannya. Lalu apa itu hak cipta?
Sebelumnya, diberitakan jika Farel Prayoga mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas kesuksesannya menyanyikan lagu Ojo Dibandingke dalam perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-77 di Istana Merdeka.
Penyerahan piagam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Saya memberikan piagam penghargaan kepada ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Farel adalah) Pelajar berprestasi di bidang seni dan budaya 2022," katanya di kanal YouTube Pusdatin KumHam, Kamis (18/8/2022).
Predikat Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ini lantas membuat Farel mendapatkan hak performance, termasuk dari video penampilannya di Istana.
"Jadi sudah (ada) Hak Kekayaan untuk performance Istana Negara. Ini teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai, penampilan itu, bayar!" kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, Farel sudah punya Hak Kekayaan Intelektual dan ada royaltinya. "Nanti masuk LMKM. Jadi jangan sembarangan kutip di YouTube, sudah kami kasih haknya," katanya lagi.
Farel Prayoga juga bisa memanfaatkannya sebagai agunan fidusia yang artinya, Farel bisa menggunakan karyanya sebagai jaminan. "Prayoga sudah top. Tapi kalau suatu saat perlu harga monetesasinya ini, sudah gede," kata Yasonna.
Selain Farel Prayoga, pencipta lagu Ojo Dibandingke, Agus Purwanto atau dikenal dengan Abah Lala juga mendapat hak cipta atas karyanya. Ia akan dapat royalti bahkan setelah sang musisi tutup usia.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga
Merangkum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Cakupan meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya dan mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara seiring berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Definisi Hak Cipta
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini