Suara.com - Penampilan Farel Prayoga saat membawakan lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara kala perayaan 17 Agustus sudah dikukuhkan hak ciptanya sehingga Farel berhak atas royalti dari penampilannya. Lalu apa itu hak cipta?
Sebelumnya, diberitakan jika Farel Prayoga mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas kesuksesannya menyanyikan lagu Ojo Dibandingke dalam perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-77 di Istana Merdeka.
Penyerahan piagam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Saya memberikan piagam penghargaan kepada ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Farel adalah) Pelajar berprestasi di bidang seni dan budaya 2022," katanya di kanal YouTube Pusdatin KumHam, Kamis (18/8/2022).
Predikat Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ini lantas membuat Farel mendapatkan hak performance, termasuk dari video penampilannya di Istana.
"Jadi sudah (ada) Hak Kekayaan untuk performance Istana Negara. Ini teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai, penampilan itu, bayar!" kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, Farel sudah punya Hak Kekayaan Intelektual dan ada royaltinya. "Nanti masuk LMKM. Jadi jangan sembarangan kutip di YouTube, sudah kami kasih haknya," katanya lagi.
Farel Prayoga juga bisa memanfaatkannya sebagai agunan fidusia yang artinya, Farel bisa menggunakan karyanya sebagai jaminan. "Prayoga sudah top. Tapi kalau suatu saat perlu harga monetesasinya ini, sudah gede," kata Yasonna.
Selain Farel Prayoga, pencipta lagu Ojo Dibandingke, Agus Purwanto atau dikenal dengan Abah Lala juga mendapat hak cipta atas karyanya. Ia akan dapat royalti bahkan setelah sang musisi tutup usia.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga
Merangkum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Cakupan meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya dan mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara seiring berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Definisi Hak Cipta
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita