Suara.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo enggan berkomentar lebih jauh terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Arman Hanis selaku kuasa hukum menyebut, penyidik dari tim khusus mempunyai pertimbangan dalam menetapkan Putri sebagai tersangka.
"Penyidik tentu mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Arman berharap, seluruh proses penyidikan yang kini masih berjalan dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Agar nantinya, segala konstruksi kasus dapat diuji di meja hijau.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih."
Putri Candrawathi telah menyusul sang suami Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penggunaan pasal itu merujuk alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Tidak hanya itu, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merujuk pada keterangan sejumlah saksi.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus kepada wartawan.
Baca Juga: Profil Patra M Zen, Pengacara Putri Candrawathi yang Blak-blakan Ngaku 'Kena Prank'
Hanya saja, Agus tidak membeberkan secara rinci terkait peran istri Ferdy Sambo hingga pada akhirnya digunakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Status tersangka itu diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata dia di Bareskrim Polri, kemarin.
Timsus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra