Suara.com - Bareskrim Sebut Putri Chandrawathi Terlibat Dalam Skenario Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut Putri Chandrawathi disebut mengetahui ketika suaminya Irjen Ferdy Sambo perintahkan kesiapan Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J dengan melakukan penembakan.
Menurut Agus dari barang bukti yang dimiliki tim khusus bahwa Putri ketika terjadi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas suaminya itu pada 8 Juli 2022 lalu, ternyata Putri berada dilokasi di lantai tiga rumah.
Kekinian Putri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia, menyusul suaminya yang merupakan aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ada di Lantai tiga (Keberadaan Putri) saat Ricky dan Richard ditanya (Ferdy Sambo) kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, kata Agus, Putri juga mengajak Brigadir J bertolak ke rumah dinas dari kediaman pribadi di Jalan Saguling 3, Duren Tiga. Saat itu, terdapat pula sosok Richard, Ricky, dan Kuwat Maruf (KM).
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ucap Agus
Apalagi, kata Jenderal Bintang Tiga Itu, Putri diduga turut mengikuti skenario Ferdy Sambo dengan memberikan iming-iming uang kepada Richard, Ricky, dan Kuwat.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkap Agus
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan, Polisi Buka Suara
Ikut terlibat
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua. Hal itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik dalam menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, hal ini salah satunya berdasar bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Barang bukti yang sempat berupaya dirusak dan dihilangkan tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Yosua.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Dalam perkara ini, kata Andi, penyidik total telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Bahkan, kemarin yang bersangkutan semestinya diperiksa kembali namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," tutur Andi.
Pembunuhan berencana
Tim khusus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Andi ketika itu mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
35 anggota langgar etik
Sementara jumlah anggota Polri yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J tercatat mencapai 35 orang. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya, yakni 31 orang.
Dedi ketika itu mengatakan hal ini berdasar hasil pemeriksaan Itsus terhadap 65 anggota.
"Info terakhir dari Itsus 35," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sedangkan jumlah anggota yang ditahan mencapai 16 orang. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sepuluh orang patsus di Provost," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan, Polisi Buka Suara
-
Ada Wanita Lain di Rumah Ferdy Sambo, TKP Magelang Mulai Terang, Brigadir J Dipisahkan dari Putri Candrawati
-
Kata Kabareskrim soal Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Istri Ferdy Sambo
-
Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Harap Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Lika-liku Drama Kasus Penembakan Brigadir J: Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!