Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kembali Rektor Universitas Lampung, karomani dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kekinian Karomani sudah menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU TTindak Pidana Pencucian Uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Ali menyebut penyidik antirasuah tak memungkiri dalam penerimaan suap oleh tersangka Karomani diduga ada yang dialihkan dalam bentuk aset. Maka itu, bila nantinya terbukti KPK tidak segan menyita dan mengembalikan kepada negara.
"Iya tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara," ujar Ali
Ali menyebut KPK kekinian masih fokus dalam proses penyidikan perkara suap ini. Meski begitu, kata Ali, pihaknya tentu tidak fokus pada aspek pemenjaraan.
"Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,"imbuhnya
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya
Berita Terkait
-
Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
-
Rektor Unila Kena OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Bagi Dunia Pendidikan
-
Muhammadiyah Sesalkan Kelakuan Rektor Unila yang Ketahuan Korupsi: Tidak Terpuji, Menyemai Benih KKN
-
Rektor Unila Karomani Tersangka Suap, Rocky Gerung: Dia Praktikkan Radikalisme
-
Naik Rp1 Miliar Setelah Jadi Rektor Unila, Segini Harta Kekayaan Karomani yang Ditangkap KPK!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi