Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kembali Rektor Universitas Lampung, karomani dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kekinian Karomani sudah menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU TTindak Pidana Pencucian Uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Ali menyebut penyidik antirasuah tak memungkiri dalam penerimaan suap oleh tersangka Karomani diduga ada yang dialihkan dalam bentuk aset. Maka itu, bila nantinya terbukti KPK tidak segan menyita dan mengembalikan kepada negara.
"Iya tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara," ujar Ali
Ali menyebut KPK kekinian masih fokus dalam proses penyidikan perkara suap ini. Meski begitu, kata Ali, pihaknya tentu tidak fokus pada aspek pemenjaraan.
"Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,"imbuhnya
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya
Berita Terkait
-
Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
-
Rektor Unila Kena OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Bagi Dunia Pendidikan
-
Muhammadiyah Sesalkan Kelakuan Rektor Unila yang Ketahuan Korupsi: Tidak Terpuji, Menyemai Benih KKN
-
Rektor Unila Karomani Tersangka Suap, Rocky Gerung: Dia Praktikkan Radikalisme
-
Naik Rp1 Miliar Setelah Jadi Rektor Unila, Segini Harta Kekayaan Karomani yang Ditangkap KPK!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau