Suara.com - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyesalkan tindakan suap yang diduga dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan dua pihak lainnya dari Unila sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya," kata Anwar dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Dia pun menilai hal tersebut merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.
Menurut Anwar, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.
"Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ujar Anwar.
Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.
Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .
Selama seleksi berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo. Ia juga diduga melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.
Baca Juga: Muhammadiyah Sesalkan Aksi Tak Terpuji Rektor Unila, Kutip Ratusan Juta Dari Mahasiswa Baru
Apabila anaknya ingin dinyatakan lulus, orang tua mahasiswa terkait dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Sesalkan Kelakuan Rektor Unila yang Ketahuan Korupsi: Tidak Terpuji, Menyemai Benih KKN
-
Rektor Unila Karomani Tersangka Suap, Rocky Gerung: Dia Praktikkan Radikalisme
-
Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru, Muhammadiyah: Ini Dunia Perguruan Tinggi
-
Muhammadiyah Sesalkan Aksi Tak Terpuji Rektor Unila, Kutip Ratusan Juta Dari Mahasiswa Baru
-
Naik Rp1 Miliar Setelah Jadi Rektor Unila, Segini Harta Kekayaan Karomani yang Ditangkap KPK!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!