Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.
Kekinian berkas yang sudah masuk itu sedang diteliti jaksa Kejagung.
"Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," kata Ketut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Adapun jaksa masih memerlukan waktu dua pekan untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara Ferdy Sambo, sebelum memutuskan masuk tahapan selanjutnya.
"Tunggu. Biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya, apakah P21 atau P18," kata Ketut.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka itu yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (19/8).
Agung mengatakan, sesuai arahan Kapolri, timsus mengungkap kasus pembunuhan berencana ini seterang-terangnya dengan mengedepankan scientific crime investigation.
Karenanya, penyidik bekerja maraton, khususnya terhadap berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya tersebut secara maksimal.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Ditemukan Uang Berkoper-koper di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
"Penyidik bekerja maraton kepada empat tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo ditetapkan tersangka belakangan setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Bharada E diduga menembak Brigadir J atas suruhan FS. Sementara RR dan KM diduga membantu atau menyaksikan kejahatan itu.
Belakangan, Bareskrim juga menetapkan tersangka baru, yaitu Putri Candrawathi (PC, istri Ferdy Sambo. PC resmi jadi tersangka usai Polri melakukan gelar perkara sebelumnya dengan dua alat bukti yang cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123