Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung tidak segan-segan menyeret nama lain sebagai tersangka, menyusul Surya Darmadi yang sudah lebih dulu tersangka di kasus korupsi dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
Burhanuddin mengatakan ia akan menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti terlibat di pusaran kasus yang sama dengan Surya Darmadi.
"Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
Burhanuddin memastikan jajarannya tidak asal-asalan dalam mentaksir nilai total kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi oleh Surya Darmadi.
"Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung langsung tancap gas memeriksa Surya Darmadi, usai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun itu selesai dibantarkan dan kembali ditahan.
Darmadi yang sebelumnya dibantarkan karena sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa, kini sudah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke rutan Kejaksaan Agung," Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Usai Lakukan Penahanan, Kejagung Tancap Gas Periksa Surya Darmadi Dua Hari Berturut-turut
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tadi pagi ialah dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap kasus dengan tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsit Rachman (RTR).
Pemeriksaan terhadap Darmadi juga akan dilakukan pada Rabu (24/8/2022) besok.
"Besok sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan dalam kapasitas tersangka," kata Ketut.
Diketahui, Surya Darmadi—pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group—diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun.
Jika kasus ini terbukti benar, nominal tersebut akan menjadi kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Onad Diciduk! Sisa Ganja di Plastik Jadi Bukti, Polisi Duga Ekstasi Ludes Dipakai
- 
            
              Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
- 
            
              Tanggul Baswedan Jebol, Lima RT di Jati Padang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
- 
            
              Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
- 
            
              Luhut Jawab Utang Whoosh Rp116 Triliun: 12 Juta Penumpang Bukti Keberanian
- 
            
              Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 'Menteri Kunci' Cari Jalan Keluar
- 
            
              Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com