Suara.com - Mekanisme keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor yang belum atau terlambat membayar pajak kini kembali diberlakukan melalui program pemutihan pajak.
Masa pemutihan ini juga memiliki beragam peraturan, termasuk kebijakan diskon pajak atau masyarakat diperbolehkan membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) tanpa biaya denda. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di 8 wilayah berikut.
Lalu, wilayah apa saja yang memberlakukan peraturan pemutihan pajak ini? Simak selengkapnya.
1. Jawa Barat
Pemberlakuan pemutihan pajak di Jawa Barat telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu. Untuk wilayah Jawa Barat, program pemutihan pajak ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Beberapa program yang diberlakukan di Jawa Barat antara lain bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, dan diskon pajak.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022 mengeluarkan peraturan mengenai pemutihan pajak yang diberlakukan untuk masyarakat lokal. Pemutihan pajak di Bali ini terdiri dari dua kebijakan, yaitu pembebasan denda dan gratis bea balik nama II untuk kendaraan bermotor.
Peraturan gratis bea balik nama II ini sudah ditutup sejak 3 Juni 2022 lalu, namun untuk pembebasan denda dapat dilakukan hingga akhir Agustus ini.
3. Kalimantan Timur
Baca Juga: Viral Polisi Diseret Mobil Saat Razia Pajak Kendaraan di Gowa
Bapenda Provinsi Kalimantan Timur juga kembali memberlakukan peraturan pemutihan bagi warganya yang belum atau terlambat membayar pajak. Untuk masyarakat Kalimantan Timur, relaksasi pajak ini sudah dapat dilakukan sejak 16 Agustus 2022 kemarin dan berlaku hingga 31 Oktober 2022.
4. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga memberlakukan pemutihan pajak melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Namun pemerintah Kalimantan Utara hanya memberlakukan peraturan bebas bea balik nama hingga 30 September 2022 mendatang.
5. Sumatera Selatan
Warga Sumatera Selatan juga mendapatkan angin segar soal pemutihan pajak. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 kini mengatur tentang pembebasan bea balik nama BBNKB. Tak hanya itu, warga wong kito galo juga mendapatkan diskon pajak hingga 31 Desember mendatang.
6. Sulawesi Selatan
Tag
Berita Terkait
-
Viral Polisi Diseret Mobil Saat Razia Pajak Kendaraan di Gowa
-
Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan
-
Korlantas Polri Gendeng Pengelola SPBU Hingga Parkir Untuk Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan
-
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Area Tangsel? Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Setiap Hari Selama Bulan Agustus 2022
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi