News / Nasional
Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Sidang etik Ferdy Sambo. [YouTube/Polri TV Radio]

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Load More