Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuhunan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pun jalani sidang kode etik profesi pada Kamis (25/8/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo secara resmi dikenakan PTDH oleh Polri. Lantas, apa itu PTDH?
Sebelumnya diberitakan hasil Sidang Kode Etik memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah terbukti langgar kode etik Polri sehingga Polri melakukan PTDH singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Sambo. Putusan ini disampaikan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intelkam Polri.
Selain resmi dipecat, hasil sidang tersebut juga memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat sanksi etik perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama empat puluh (40) hari.
Setelah mendapat sanksi PTDH, sanksi etik perbuatan tercela, dan sanski administratif dari hasil putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo pun mencoba mengajukan banding.
'Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,' tutur Sambo.
Bicara soal PTDH, mungkin sejumlah masyarakat ada yang masih bingung atau bertanya-tanya mengenai apa itu PTDH? Merangkum dari sejumlah sumber, simak pengertian PTDH berikut ini.
Pengertian PTDH
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) merupakan Pemberhentian masa dinas anggota kepolisian yang dilakukan oleh pejabat berwenang atas pejabat Polri karena alasan atau sebab-sebab tertentu.
PTDH Polri ini tertulis dalam Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Perpol tersebut diberlakukan secara resmi pada tanggal 14 Juni 2022 serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal
Dijelaskan Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi Etika
Adapun salah satu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar yang disebut sebagai perbuatan tercela. Sanksi etika ini diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori ringan.
Sanksi Administratif
Salah satu sanksi administratif yaitu PTDH. Adapun sanksi administratif ini diberikan kepapa pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan sedang.
Hal ini tertuang dalam pada Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai