Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuhunan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pun jalani sidang kode etik profesi pada Kamis (25/8/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo secara resmi dikenakan PTDH oleh Polri. Lantas, apa itu PTDH?
Sebelumnya diberitakan hasil Sidang Kode Etik memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah terbukti langgar kode etik Polri sehingga Polri melakukan PTDH singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Sambo. Putusan ini disampaikan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intelkam Polri.
Selain resmi dipecat, hasil sidang tersebut juga memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat sanksi etik perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama empat puluh (40) hari.
Setelah mendapat sanksi PTDH, sanksi etik perbuatan tercela, dan sanski administratif dari hasil putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo pun mencoba mengajukan banding.
'Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,' tutur Sambo.
Bicara soal PTDH, mungkin sejumlah masyarakat ada yang masih bingung atau bertanya-tanya mengenai apa itu PTDH? Merangkum dari sejumlah sumber, simak pengertian PTDH berikut ini.
Pengertian PTDH
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) merupakan Pemberhentian masa dinas anggota kepolisian yang dilakukan oleh pejabat berwenang atas pejabat Polri karena alasan atau sebab-sebab tertentu.
PTDH Polri ini tertulis dalam Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Perpol tersebut diberlakukan secara resmi pada tanggal 14 Juni 2022 serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal
Dijelaskan Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi Etika
Adapun salah satu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar yang disebut sebagai perbuatan tercela. Sanksi etika ini diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori ringan.
Sanksi Administratif
Salah satu sanksi administratif yaitu PTDH. Adapun sanksi administratif ini diberikan kepapa pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan sedang.
Hal ini tertuang dalam pada Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis