Suara.com - Nasib Putri Candrawathi dipertanyakan usai sang suami, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.
Adapun nasib dari Putri Candrawathi usai Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dapat ditengok melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya akan diperiksa hingga terancam hukuman mati.
Siap Diperiksa
Putri Candrawathi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kematian Brigadir J di Mabes Polri pagi ini, Jumat (26/8/2022). Putri rencananya diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu harus segera dirampungkan.
Disebut Bakal Kooperatif
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan bahwa kliennya itu akan memenuhi pemeriksaan tersebut.
Arman kemudian menambahkan dirinya akan turut mendampingi Putri Candrawathi pada pemeriksaan hari ini di Mabes Polri dan sebut kliennya bisa kooperatif.
"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," ungkap Arman, Kamis (25/8/2022).
Saran Kak Seto Jika PC Dipenjara
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto, anak bungsu Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun ikut menetap di penjara bersama ibunya.
Sebab, pendampingan dan perlindungan sang ibu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak bungsu yang masih balita itu. Ia juga menyebutkan ada dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus.
Kak Seto yang saat ditemui ANTARA usai acara Chimiland Lemonilo di Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu.
Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan Putri sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi haknya.
Kak Seto menilai kalaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal ketika anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.
Terancam Hukuman Mati
Sudah diketahui sebelumnya jika Putri Candrawathi dijerat oleh penyidik dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dari sini, dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terpopuler: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo saat Jadi Kadiv Propam, Polisi: Ini Namanya Geng WOF
-
Legislator Demokrat Usul Kapolri Listyo Dinonaktifkan, Ngabalin: Jangan Ada yang Cari Panggung di Kasus Ferdy Sambo
-
Terpopuler: Pengacara Dukun se-Indonesia Laporkan dr Richard Lee, Guru Habib Jindan Minta Maaf ke Ulama Hingga Habib
-
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo: Muncul Menangis hingga Dipecat Tidak Hormat
-
Akhir Drama Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Resmi Dipecat Jumat Dini Hari
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji