Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo sebagai saksi pada Kamis (25/8/2022). Namun, ia dihadirkan secara online melalui aplikasi Zoom, alih-alih datang secara langsung.
Bharada E disebut ogah dipertemukan dengan Ferdy Sambo karena alasan tertentu. Hal ini bisa diketahui kebenarannya melalui fakta-fakta berikut.
Bharada E Berstatus Justice Collaborator
Dalam sidang kemarin, Bharada E memberikan kesaksian secara daring. Ronny Berty Talpesy selaku pengacara menjelaskan alasan kliennya tidak datang langsung karena berstatus sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Bharada E hadir secara Zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.
LPSK Konfirmasi Perlindungan terhadap Bharada E
Perlindungan terhadap Bharada E selama memberikan kesaksian di persidangan juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia menyebut pemberian kesaksian secara daring merupakan perlakuan khusus sebagai justice collaborator.
LPSK Bekerja Sama dengan Bareskrim
Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan jika Bharada E tidak hadir langsung dalam sidang saat memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.
Bharada E Dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo
Setelah sempat mengungkapkan bahwa Brigadir J sudah bersimbah darah di hadapan Ferdy Sambo, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengatakan jika dirinya dijanjikan sesuatu.
Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo akan mendapatkan SP3 terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J. Namun faktanya, ia tetap dijadikan tersangka, dan hal itu membuat dirinya mengakui semua yang terjadi.
Bharada E meminta tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Kapolri mengatakan bahwa Bharada E sempat meminta agar tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Ini disampaikan Bharada E setelah memberikan kesaksian baru yang mengungkap kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Bharada E tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo," kata Kapolri.
Bharada E Dipantau CCTV
Untuk memastikan keamanan Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, termasuk sebagai saksi dalam sidang kode etik yang menghadirkan Ferdy Sambo, LPSK mengawasinya melalui CCTV.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroso mengatakan pemantauan dilakukan selama 24 jam. Makanan bagi Bharada E juga dipantau oleh mereka dan diberikan pendampingan spiritual demi ketenangannya.
Kapolri yang juga membenarkan Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo lantas memberi perintah untuk menjemput mantan Kadiv Propam itu.
Ferdy Sambo dijemput oleh salah seorang jenderal bintang 2 yakni Irjen Slamet Uliandi. Ia adalah Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) yang juga anggota Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
Adapun penjemputan Ferdy Sambo itu didasarkan pada keterangan yang diberikan Bharada E.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri
-
Sempat Ada Karangan Bunga di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Tak Berselang Lama Dipindahkan
-
Resmi Dipecat Tidak Hormat, IPW: Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kelakuan Konyol Ferdy Sambo Bikin Polwan Ketakutan hingga Gemar Koleksi Miras
-
Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka