Baru-baru ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ada saat ini menjadi beban bagi negara.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui Sri Mulyani ingin agar skema pensiunan tersebut bisa diubah. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pada saat ini, skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Hal tersebut berarti perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen kemudian ditambah dana dari APBN.
Disebutkan oleh Sri Mulyani, kondisi tersebut bisa menjadi risiko jangka panjang jika terus dibiarkan. Hal tersebut dikarenakan dana pensiun tersebut dibayarkan secara terus menerus hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang disebut membebani negara tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Suara.com - Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.
Gaji Pokok Bagi Janda/Duda dari PNS yang Meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal
Baca Juga: Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160 - Rp 386.960.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160 - Rp 549.300.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220 - Rp 690.660.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280 - Rp 848.720.
Tidak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
-
Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022
-
Pemerintah Masih Bimbang soal Kenaikan Harga BBM Subsidi: Hitung-hitungannya Nggak Mudah
-
Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema
-
Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!