Baru-baru ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ada saat ini menjadi beban bagi negara.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui Sri Mulyani ingin agar skema pensiunan tersebut bisa diubah. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pada saat ini, skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Hal tersebut berarti perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen kemudian ditambah dana dari APBN.
Disebutkan oleh Sri Mulyani, kondisi tersebut bisa menjadi risiko jangka panjang jika terus dibiarkan. Hal tersebut dikarenakan dana pensiun tersebut dibayarkan secara terus menerus hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang disebut membebani negara tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Suara.com - Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.
Gaji Pokok Bagi Janda/Duda dari PNS yang Meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal
Baca Juga: Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160 - Rp 386.960.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160 - Rp 549.300.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220 - Rp 690.660.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280 - Rp 848.720.
Tidak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
-
Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022
-
Pemerintah Masih Bimbang soal Kenaikan Harga BBM Subsidi: Hitung-hitungannya Nggak Mudah
-
Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema
-
Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah