Baru-baru ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ada saat ini menjadi beban bagi negara.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui Sri Mulyani ingin agar skema pensiunan tersebut bisa diubah. Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pada saat ini, skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Hal tersebut berarti perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen kemudian ditambah dana dari APBN.
Disebutkan oleh Sri Mulyani, kondisi tersebut bisa menjadi risiko jangka panjang jika terus dibiarkan. Hal tersebut dikarenakan dana pensiun tersebut dibayarkan secara terus menerus hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang disebut membebani negara tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Suara.com - Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.
Gaji Pokok Bagi Janda/Duda dari PNS yang Meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji Pokok yang Diberikan Kepada Orang tua dari PNS yang Meninggal
Baca Juga: Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160 - Rp 386.960.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160 - Rp 549.300.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220 - Rp 690.660.
- Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280 - Rp 848.720.
Tidak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sumber Dana Uang Pensiun PNS, Murni dari Iuran atau APBN?
-
Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022
-
Pemerintah Masih Bimbang soal Kenaikan Harga BBM Subsidi: Hitung-hitungannya Nggak Mudah
-
Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema
-
Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Erick Minta Maaf, Prabowo Berat Hati Terima Kenyataan Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
-
Bertemu Bro Ron, Ahmad Sahroni Cari 'Suaka Politik' ke PSI? Begini Kata Pengamat
-
BPJS Kesehatan Akan Hapus Tunggakan Iuran Rp7,6 T, Mayoritas dari Peserta Miskin dan Sektor Informal
-
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!